Saat ini, stimulus ekonomi sebagai pengaman di tengah pandemi telah diluncurkan Pemerintah sebanyak 3 jilid. Secara keseluruhan dari seluruh fase (jilid) yang telah berjalan mengalokasikan 2,5% dari total PDB di Indonesia, atau sekitar Rp 436,1 triliun (fase 1 : Rp 8,5T, fase 2 : Rp 22,5T, fase 3 : Rp405,1T) Menurut Menteri Keuangan, rincian dana alokasi untuk stimulus diantaranya didapatkan dari APBN berupa refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dana cadangan; APBD berupa PAD dan revisi anggaran, belanja tidak terduga dan pemanfaatan dana kas daerah; dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Stimulus kesatu diluncurkan di akhir Februari, dengan meluncurkan program kartu prakerja di beberapa wilayah, menambah insentif kartu sembako, menambah dana subsidi bunga perumahan (Rp 1,5T), insentif industri pariwisata pada beberapa site prioritas, pengurangan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat, diskon harga avtur, relokasi dana anggaran dana alokasi khusus untuk pembangunan infrastruktur di beberapa destinasi wisata, pembebasan pajak hotel dan restoran di beberapa destinasi wisata prioritas.
Berikutnya, stimulus kedua diluncurkan pada pertengahan Maret, dengan arahan penguatan untuk sektor produksi, terutama manufaktur yaitu berupa relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja di sektor manufaktur selama 6 bulan, relaksasi PPh pasal 22 Impor selama 6 bulan untuk 19 sektor tertentu, pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan untuk 19 sektor tertentu, relaksasi restitusi PPN yang dipercepat selama 6 bulan untuk 19 sektor tertentu, penyederhanaan/pengurangan larangan terbatas ekspor untuk meningkatkan daya saing, penyederhanaan/pengurangan larangan terbatas impor bahan baku, percepatan proses ekspor-impor melalui national logistics ecosystem (NLE), mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan pada sektor UMKM dan relaksasi program BPJamsostek.
Sementara itu, stimulus ketiga yang diluncurkan di awal bulan April memiliki fokus pada kesehatan masyarakat melalui pembelian alat kesehatan dan peningkatan kapasitas ruang perawatan termasuk perlindungan untuk tenaga kesehatan, dan juga jaring pengaman sosial (social safety net) untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau 40% rumah tangga termiskin. Pada stimulus ini, dukungan pemerintah juga diluncurkan untuk pemulihan ekonomi berupa restrukturisasi kredit dan penjaminan pembiayaan dunia usaha (UMKM) yang mendapat alokasi terbesar atau hampir 40% dari total dana yang dikucurkan di fase stimulus ini. Insentif perpajakan dan stimulus KUR juga menjadi program yang diluncurkan pada fase ini berupa insentif PPH 21, pembebasan PPH import, restitusi PPN dipercepat, tarif PPH badan diturunkan jadi 22% dan penundaan pokok dan bunga KUR.
Sesuai besaran alokasi dana dan varian yang dibidik pada stimulus ketiga ini, tentu publik berharap signifikansinya mampu membawa perbaikan dari kondisi penanganan wabah saat ini. Jika melihat dukungan atas stimulus yang diluncurkan dengan kebutuhan bantalan pengaman bisnis properti, maka stimulus kesatu cenderung memberi dukungan langsung, meski performa dari stimulus tersebut, masih perlu ditelusuri signifikansinya terhadap upaya perbaikan dari kondisi saat ini. Sementara di stimulus kedua dan ketiga, bisnis properti kemungkinan akan mendapatkan trickling down effect dari performa kedua jilid stimulus tersebut.
Menurut Donan Aditria, Associate Director dari Knight Frank Indonesia, ditengah kondisi ini seluruh lini bisnis pastinya sedang berupaya bertahan dengan mencari celah untuk mendapat windows of opportunity, untuk itu bentuk insentif yang lebih integratif di tengah kondisi perlambatan ini masih menjadi harapan bersama saat ini.
Penulis : Syarifah Syaukat
Sumber :
https://koran.tempo.co/
https://ekonomi.bisnis.com/
https://investor.id/business/
https://www.kemenkeu.go.id/
https://fiskal.kemenkeu.go.id/
https://bebas.kompas.id/
https://ekonomi.bisnis.com/
https://www.cnbcindonesia.com/
https://www.indopremier.com/
https://katadata.co.id/