Menilik Pemanfaatan Lahan di Nusa Tenggara Barat
Thursday, 25 August 2022

Dalam upaya pengembangan destinasi wisata global di Indonesia, diantaranya beberapa destinasi wisata yang terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Site ini memang memiliki performa yang baik dan bertahan, mulai dari performa sektor hospitality di Lombok hingga KEK Mandalika yang terus berproses untuk berkembang dan berkontribusi untuk peningkatan GDP.

Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tersebut sejalan dengan rencana strategis kawasan metropolitan Mataram Raya. Mataram Raya merupakan kawasan metropolitan di Provinsi NTB yang terdiri dari 5 kabupaten/kota yaitu Kota Mataram, Kab. Lombok Utara, Kab. Lombok Tengah, Kab. Lombok Barat, dan Kab. Lombok Timur.

Kawasan Metropolitan tersebut dikembangkan sebagai kota metropolitan berbasis kota wisata dan budaya. Mataram Raya memiliki populasi 3,167 juta (2010), dan kota ini berjarak sekitar 111 km dari metropolitan Sarbagita. Kawasan tersebut juga menduduki peringkat ketiga dalam kawasan metropolitan terluas di luar Pulau Jawa.

Melihat potensi tersebut, mari kita menilik lahan-lahan potensial yang dapat dikembangkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Lahan-lahan tersebut secara regulasi sudah tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang. Dan, berikut merupakan beberapa peta interaktif RDTR di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dapat anda akses dengan mudah,

1. Kota Bima

  • Masuk ke laman https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif/
  • Pilih Nusa Tenggara Barat pada kolom Provinsi dan Kota Bima pada kolom kota
  • Masukkan koordinat atau alamat yang ingin anda cari, kemudian klik kanan lokasi tersebut
  • Akan muncul informasi mengenai jenis kegiatan (jenis pemanfaatan area yang diijinkan dan tidak diijinkan), intensitas ruang (berkaitan dengan koefisien dasar bangunan, koefisien dasar hijau, dan koefisien lantai bangunan), dan tata bangunan (berkaitan dengan garis sempadan bangunan, dll).
  • Print informasi tersebut, dengan cara mengklik icon printer.

2. Kabupaten Bima

  • Masuk ke laman https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif/
  • Pilih Nusa Tenggara Barat pada kolom Provinsi dan Kabupaten Bima pada kolom kota
  • Masukkan koordinat atau alamat yang ingin anda cari, kemudian klik kanan lokasi tersebut
  • Akan muncul informasi mengenai jenis kegiatan (jenis pemanfaatan area yang diijinkan dan tidak diijinkan), intensitas ruang (berkaitan dengan koefisien dasar bangunan, koefisien dasar hijau, dan koefisien lantai bangunan), dan tata bangunan (berkaitan dengan garis sempadan bangunan, dll).
  • Print informasi tersebut, dengan cara mengklik icon printer.

3. Kabupaten Lombok Tengah

  • Masuk ke laman https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif/
  • Pilih Nusa Tenggara Barat pada kolom Provinsi dan Kabupaten Lombok Tengah pada kolom kota
  • Masukkan koordinat atau alamat yang ingin anda cari, kemudian klik kanan lokasi tersebut
  • Akan muncul informasi mengenai jenis kegiatan (jenis pemanfaatan area yang diijinkan dan tidak diijinkan), intensitas ruang (berkaitan dengan koefisien dasar bangunan, koefisien dasar hijau, dan koefisien lantai bangunan), dan tata bangunan (berkaitan dengan garis sempadan bangunan, dll).
  • Print informasi tersebut, dengan cara mengklik icon printer.

4. Kabupaten Lombok Utara

  • Masuk ke laman https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif/
  • Pilih Nusa Tenggara Barat pada kolom Provinsi dan Kabupaten Lombok Utara pada kolom kota
  • Masukkan koordinat atau alamat yang ingin anda cari, kemudian klik kanan lokasi tersebut
  • Akan muncul informasi mengenai jenis kegiatan (jenis pemanfaatan area yang diijinkan dan tidak diijinkan), intensitas ruang (berkaitan dengan koefisien dasar bangunan, koefisien dasar hijau, dan koefisien lantai bangunan), dan tata bangunan (berkaitan dengan garis sempadan bangunan, dll).
  • Print informasi tersebut, dengan cara mengklik icon printer.

 

Penulis : Lusia Raras

Sumber:

www.gistaru.atrbpn.go.id

www.cekindo.com

www.perkotaan.bpiw.pu.go.id

 

Artikel Terkait:

Apakah Kawasan Ekonomi Khusus KEK Pariwisata

Mengenal Apa Itu Rencana Detail Tata Ruang RDTR

Share:
Back to Blogs