Mengenal Sertifikat Prona, Syarat dan Biayanya? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Mengenal Sertifikat Prona, Syarat dan Biayanya?
Friday, 10 May 2024

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang terhadap suatu lahan. Dalam realisasinya, sertifikat ini seringkali menjadi masalah di masyarakat karena proses pembuatannya sulit dan biaya yang diberlakukan besar. Oleh karena itu, untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis pemerintah memberlakukan program Prona. 

Program Nasional Agraria atau Prona merupakan susunan proses pensertifikatan tanah secara masal pada suatu wilayah administrasi kelurahan/desa atau wilayah dengan sebutan lainnya. Program ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria (Prona).

Prona bertujuan untuk memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali melalui proses yang sederahana, mudah, cepat dan murah. Selain itu, program ini ditujukan untuk mendukung percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia sehingga terjamin kepastian hukum hak atas tanah.

Menurut data Kementerian ATR/BPN, tercatat bahwa perkembangan pendaftaran tanah di Indonesia saat ini mencapai 110 juta bidang tanah yang telah terdaftar dari total target yang akan dicapai sebesar 126 juta bidang tanah.

Masyarakat yang ditargetkan dalam program ini adalah masyarakat kelas menengah ke bawah termasuk pekerja dengan penghasilan tidak tetap. Adapun wilayah yang diprioritaskan seperti, desa miskin, daerah pertanian, pinggiran kota, lokasi bencana alam dan permukiman yang terdampak relokasi.

Pada pengajuan sertifikat Prona untuk tanah negara terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon, seperti :

  1. KTP asli dan fotokopi yang telah dilegalisir
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Bukti pembayaran PBB tahun terbaru
  4. Kartu kavling
  5. Surat keterangan rencana tata bangunan
  6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. Akta jual beli
  8. Surat BPHTB dan PPh

Sedangkan untuk tanah adat, dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon, diantaranya :

  1. KTP asli dan fotokopi yang telah dilegalisir
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Bukti pembayaran PBB tahun terbaru
  4. Surat Riwayat tanah
  5. Letter c atau girik
  6. Surat pernyataan tidak sengketa
  7. Akta jual beli
  8. Surat BPHTB dan PPh

Pemohon dapat memperoleh sertifikat Prona secara gratis, namun terdapat beberapa biaya yang tidak ditanggung oleh pemerintah seperti, biaya administrasi, patok tanda batas, materai, BPHTB dan PPH dari penghasilan hak atas tanah dan bangunan.

Selain itu, pengajuan sertifikat Prona dapat melalui Kantor Pertanahan terdekat, dengan proses pembuatannya akan berlangsung selama 6 bulan.

 

Nama Penulis : Alivia Putri Winata

Sumber :

www.peraturan.bpk.go.id

www.medcom.id

www.liputan6.com

www.hukumonline.com

Share:
Back to Blogs