Mengenal KDB Lebih Dekat | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Mengenal KDB Lebih Dekat
Friday, 8 July 2022

Salah satu istilah populer di sektor properti adalah KDB. Apa itu yang dimaksud dengan KDB?

Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, menjelaskan bahwa Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan perpetakan atau lahan perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang, dan Peraturan Zonasi.

KDB merupakan koefisien yang menunjukan batas maksimum suatu lahan yang diperbolehkan untuk didirikan bangunan pada suatu kavling atau lahan. Angka KDB ini wajib diketahui bagi anda yang ingin mendirikan bangunan di lahan tersebut agar tidak menyalahi peruntukan yang telah ditentukan pemerintah untuk lahan tersebut. Untuk menghitung KDB sangatlah mudah, angka KDB sendiri didapat dari Dinas Tata Kota, terdapat rincian mengenai angka KDB sesuai dengan zona pada lahan yang anda miliki. Anda hanya perlu mengalikan angka KDB dengan luas lahan.

Berikut adalah contoh perhitungan KDB, apabila nilai KDB yang ditentukan oleh pemerintah pada lahan tersebut adalah 60% dengan luas tanah 100 m2. Maka lahan tersebut hanya diperbolehkan untuk didirikan bangunan sebesar 60 m2, sehingga kita perlu memahami KDB tersebut agar tidak menyalahi aturan dan menerima sanksi akibat kesalahan jika melebihi batas luas bangunan yang seharusnya. Tujuan dari dibentuknya peraturan KDB ini agar kebutuhan akan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat terpenuhi, termasuk juga kebutuhan untuk daerah resapan.

Untuk detil batasan terkait KDB, Anda dapat melihat di lampiran I Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2017. Dalam prakteknya, ketetapan KLB dan KDB digunakan beriringan, dan bagi anda yang lebih lanjut ingin mengetahui informasi KLB lahan anda, dapat diakses melalui portal Dinas Tata Kota setempat, seperti jakartasatu.jakarta.go.id bagi anda yang tinggal di Jakarta.

 

Penulis: Sebastian Tri Anggoro

Sumber:

peraturan.bpk.go.id

peraturan.bpk.go.id

jakartasatu.jakarta.go.id

Share:
Back to Blogs