Mortgage atau hipotek merupakan instrumen utang untuk memberikan hak tanggungan properti dari peminjam ke pemberi pinjaman sebagai jaminan. Dalam prosesnya peminjam masih bisa menggunakan properti yang dijadikan jaminan tersebut. Jaminan akan properti tersebut akan gugur, jika utang kewajiban sudah dibayar lunas.
Beberapa karakteristik dan ciri dari mortgage adalah:
1. Hak tanggungan senantiasa melekat pada benda meskipun sudah dipindah tangankan.
2. Pembayaran utang untuk kreditur pemegang jaminan mortgage akan diutamakan dibanding kreditur lain.
3. Jaminan mortgage hanya bisa kembali kepada pemilik properti saat hutang dibayar lunas.
4. Kreditur hanya memiliki hak pelunasan hutang sehingga tidak berhak untuk memiliki objek jaminan.
5. Ketika hutang dilunasi, maka jaminan mortgage akan kembali kepada pemiliknya.
6. Objek jaminan akan tetap dipegang kreditur meskipun ada tuntutan atasnya.
7. Harus memenuhi asas publisitas sehingga perjanjian perlu diketahui oleh PPAT
Instrumen perbankan tersebut terbukti berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Mengutip Mirza Adityaswara, Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, ditemukan bahwa 10-12% total kredit perbankan di Indonesia merupakan kredit konsumer. Dengan kredit pemilikan rumah merupakan persentase terbesar.
Signifikansi angka kontribusi kredit perbankan terhadap perekonomian Indonesia, menunjukkan tingginya kebutuhan pendanaan untuk kepemilikan rumah. Namun, bank juga memerlukan pendanaan untuk memberikan kredit tersebut. Bank dapat mendapatkan pendanaan tersebut dari tabungan, deposito, dan giro. Khususnya untuk kepemilikan rumah, beberapa negara juga menyediakan pasar secondary mortgage, dimana kreditur dapat menutup dana yang dipinjamkan melalui investor luar. Namun, sayangnya secondary mortgage belum banyak diminati di Indonesia.
Penerapan instrumen mortgage yang belum diminati, juga berdampak pada kepemilikan rumah di Indonesia. Secara tidak langsung, kesulitan untuk menerima pelayanan mortgage berdampak kepada kondisi backlog perumahan. Sehingga, dibutuhkan sistem yang mudah dan bagi seluruh lapisan ekonomi masyarakat.
Inovasi terbaru yang sedang muncul di Indonesia terkait dengan mortgage adalah digital mortgage system. Digital Mortgage System merupakan sistem mortgage yang memanfaatkan aplikasi untuk menghasilkan, mengirimkan, dan menyimpan surat perjanjian tersebut secara digital. Sistem tersebut tidak memerlukan loan officer dan closing agent, sehingga memudahkan pengguna atau calon peminjam. Sistem ini diharapkan mampu memberikan pengguna pinjaman dalam waktu yang singkat dan melalui proses yang mudah.
Beberapa keuntungan yang didapatkan melalui digital mortgage system adalah:
1. Digitalisasi sistem dapat memberikan banyak pilihan yang terjangkau dengan mudah
2. Digitalisasi sistem memungkinakan adanya proses perbandingan yang lebih transparan terhadap interest rates, syarat jaminan rumah, dan solusi-solusi lainnya. Adanya data yang tercatat secara online, juga memungkinkan debitur untuk mengecek kapanpun dan dimanapun
3. Personalisasi sistem pinjaman melalui pemanfaatan AI dalam perhitungan sistem pinjaman dapat memudahkan pengguna untuk memilih opsi yang paling sesuai dengan kebutuhan
Hal ini menunjukkan bahwa integrasi teknologi dengan proses kredit dinilai menguntungkan bagi kreditur dan debitur. Kemudahan bertransaksi dan bertukar informasi menjadi salah satu alasan mengapa fitur ini tepat untuk dipilih bagi calon pemilik rumah.
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
www.forbes.com
Finansial.bisnis.com
www.cnbcindonesia.com