Pada era digital seperti saat ini, kemudahan dalam beraktivitas melalui platform digital adalah sesuatu kebutuhan dalam aktivitas di berbagai sektor kegiatan, termasuk diantaranya dalam sektor industri dan investasi. Salah satu layanan yang membuat kegiatan pengurusan perizinan dan non-perizinan menjadi lebih mudah adalah melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau biasa disebut dengan PTSP merupakan kegiatan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang telah mendapat pendelegasian atau limpahan wewenang dari instansi atau lembaga yang memiliki wewenang atas perizinan dan nonperizinan, yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
Dalam sektor industri dan investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuka layanan PTSP Pusat dalam bidang penanaman modal, di antaranya Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Sejauh ini, beberapa jenis perizinan yang dikeluarkan dengan sistem elektronik atau Online Single Submission (OSS) di antaranya adalah, Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA), Izin pembukaan kantor cabang, rekomendasi pemberian Visa Tinggal Terbatas (Vitas) sebagai pemegang saham, rekomendasi alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta layanan prioritas untuk terkait infrastruktur di sektor energi dan sumber daya mineral.
Di sektor keuangan, proses perizinan yang dilayani adalah untuk pemberian fasilitas importansi mesin, barang dan bahan bagi penanaman modal sektor industry dan industry yang menghasilkan jasa. Terdapat pula izin pemberian fasilitas importansi mesin, barang sektor kelistrikan, lalu izin pemberian fasilitas importansi mesin, barang untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), serta izin pengusulan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday).
Sementara untuk sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat, proses perizinan yang dilayani adalah izin usaha pembangunan dan pengusahaan properti serta izin usaha bidang perumahan.
Di sektor energi dan sumber daya manusia proses perizinan yang dilayani adalah izin panas bumi dan penugasan survey pendahuluan dan eksplorasi panas bumi untuk subsektor ketenagalistrikan. Izin survey, pemanfaatan data, usaha penyimpanan, pengolahan, pengangkutan, niaga umum minyak dan gas bumi serta izin kantor perwakilan asing subsector minyak dan gas bumi dalam subsektor minyak dan gas bumi.
Pada subsektor mineral dan baru bara, proses perizinan yang dilayani adalah izin usaha pertambangan eksplorasi, pengakhiran izin usaha pertambangan karena pengembalian, izin usaha pertambahan operasi produksi khusus untuk pengangkutan, penjualan dan perpanjangan, izin usaha pertambangan operasi produksi dan perpanjangannya, izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau permunian dan perpanjangannya serta beberapa izin lainnya.
Lalu bagaimana maksud dari sistem OSS yang digunakan? Sistem OSS dapat diakses secara online dengan tahap awal berupa registrasi yang dilakukan melalui konfirmasi ke sistem : Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Seluruh layanan ini dilakukan di PTSP BKPM Pusat dan seluruh Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi/Kabupaten/Kota. Dengan layanan ini diharapkan proses perizinan dapat dilakukan lebih efisien dan mudah. Diharapkan sistem ini dapat terus disempurnakan untuk peningkatan layanan administrasi di bidang industri dan investasi.
Penulis : Muthia
https://www.investindonesia.go.id/