Langkah Retail Dalam Menghadapi New Normal | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Langkah Retail Dalam Menghadapi New Normal
Friday, 29 May 2020

Kurang lebih sudah dua bulan diberlakukan PSBB (pembatasan Sosial Berskala Besar) di Provinsi DKI Jakarta. Banyak aktivitas ekonomi yang berubah karena kebijakan tersebut, salah satunya beberapa pusat perbelanjaan yang terpaksa menghentikan hampir seluruh aktivitas di dalamnya. Namun, seperti yang telah diketahui bahwa tepat tanggal 4 Juni 2020 PSBB perpanjangan PSBB untuk DKI Jakarta akan selesai, dan warga Jakarta berharap kondisi semakin membaik, sehingga tidak lagi membutuhkan perpanjangan kembali.

Ellen Hidayat selaku Ketua APPBI (Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia) mengatakan bahwa mall kemungkinan sudah dapat beroperasi mulai tanggal 5 Juni 2020. Hal ini dikarenakan pada tanggal 4 Juni masa PSBB telah selesai. Pihaknya pun sedang meminta tenant untuk bersiap dalam pembukaan mall yang 2 bulan lamanya telah berhenti beroperasi. Selain itu, informasi terbaru lainnya juga datang dari Ketua Umum APPBI A. Stefanus Ridwan yang juga mengatakan bahwa telah terdapat 60 Mall yang siap beroperasi pada tanggal 5 Juni 2020.

Sementara itu, Budiharjo Iduansjah memberi pendapat lain. Ketua Hippindo (Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia) ini mengatakan bahwa belum ada info lebih lanjut terkait pembukaan mall. Rencana pembukaan pada 8 Juni pun belum bisa dipastikan mengingat masih menunggu keputusan final Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang masih melihat kondisi setelah lebaran ini.

Terlepas dari berbagai perspektif terkait tanggal beroperasinya mall, tentu dalam menyiapkan “new normal” mall yang dibuka harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus. Beberapa protokol yang ditetapkan oleh Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia diantaranya adalah penugasan personel TNI dan Polri di sejumlah titik keramaian untuk mengawasi masyarakat agar tetap menjaga jarak aman dan memakai masker, selain itu juga untuk menggunakan hand sanitizer serta ketersediaan tempat cuci tangan. Peraturan lainnya ialah pembatasan jumlah pengunjung mall menjadi hanya 50% dari kapasitas pengunjung. Protokol ini diperlukan guna menjaga social distancing para pengunjung satu sama lain.

Penulis      : Muthia

Source :

https://finance.detik.com/

https://properti.kompas.com/

Share:
Back to Blogs