Indonesia adalah salah satu negara di Kawasan Asia Tenggara yang diperhitungkan untuk ekspansi bisnis. Dengan penduduk lebih dari 260 juta jiwa menjadikan Indonesia sebagai target pasar yang strategis. Ditambah dengan bahan baku yang melimpah serta tenaga kerja yang murah, menjadikan daya tarik untuk mengundang perusahaan asing berekspansi ke tanah air.
Seiring dengan tingginya minat perusahaan asing berekspansi ke Indonesia, Pemerintah berusaha memberi kemudahan untuk proses operasional usaha, diantaranya dengan memberi kemudahan dalam pendaftaran kantor perwakilan perusahaan asing di wilayah Indonesia.
Melalui Peraturan Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) No. 13 tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal telah diatur sejumlah ketentuan mengenai perizinan penanaman modal dan fasilitas apa saja yang di dapat dari penanaman modal di Indonesia. Di dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai prosedur permohonan izin mendirikan Kantor Perwakilan Perusahan Asing (KPPA) di Indonesia.
Lantas bagaimana cara mengajukan izin kantor perwakilan perusahaan asing yang sesuai dengan Peraturan BKPM No.13/2017?. Patut diperhatikan bahwa permohonan izin KPPA per tanggal 1 Januari 2020, sudah dilakukan melalui laman (Online Single Submission) OSS. Berikut Langkah-langkah pengajuan izinnya:
A. LOGIN
Diharapkan dengan pemangkasan prosedur dan kemudahan pengajuan izin melalui proses online dapat mengejar perbaikan peringkat dalam Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berbisnis di Indonesia. Menurut laporan Bank Dunia, Indonesia menempati urutan ke-73 dari 190 negara terkait Ease of Doing Business (EoDB). Namun tidak sekedar pemeringkatan, secara faktual prosedur perizinan ini harus mampu dirasakan manfaatnya dalam memberi kemudahan investasi.
Penulis : Miranti Paramita
Sumber :
https://www.hukumonline.com/
www.oss.go.id