Langkah-Langkah Pendaftaran Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Langkah-Langkah Pendaftaran Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)
Friday, 2 October 2020

Indonesia adalah salah satu negara di Kawasan Asia Tenggara yang  diperhitungkan untuk ekspansi bisnis. Dengan penduduk lebih dari 260 juta jiwa menjadikan Indonesia sebagai target pasar yang strategis. Ditambah dengan bahan baku yang melimpah serta tenaga kerja yang murah, menjadikan daya tarik untuk mengundang perusahaan asing berekspansi ke tanah air.

Seiring dengan tingginya minat perusahaan asing berekspansi ke Indonesia, Pemerintah berusaha memberi kemudahan untuk proses operasional usaha, diantaranya dengan memberi kemudahan dalam pendaftaran kantor perwakilan perusahaan asing di wilayah Indonesia.

Melalui Peraturan Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) No. 13 tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal telah diatur sejumlah ketentuan mengenai perizinan penanaman modal dan fasilitas apa saja yang di dapat dari penanaman modal di Indonesia. Di dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai prosedur permohonan izin mendirikan Kantor Perwakilan Perusahan Asing (KPPA) di Indonesia.

Lantas bagaimana cara mengajukan izin kantor perwakilan perusahaan asing yang sesuai dengan Peraturan BKPM No.13/2017?. Patut diperhatikan bahwa permohonan izin KPPA per tanggal 1 Januari 2020, sudah dilakukan melalui laman (Online Single Submission) OSS. Berikut Langkah-langkah pengajuan izinnya:

  • Membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di oss.go.id/oss/,
  • Klik “Daftar” yang ada di pojok kanan atas lalu isi data diri yang tertera,
  • Setelah proses pendaftaran telah dilewati, lakukan aktivasi melalui e-mail yang telah dikirimkan dengan cara buka email Anda, klik tombol aktivasi untuk mengaktifkan akun OSS.

          A. LOGIN

  1. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Kantor Perwakilan dan Lainnya -> kemudian pilih KPPA -> klik tombol Pendaftaran NIB KPPA.

    B. PROSES NIB (Nomor Induk Berusaha)

  3. Pada formulir Data Kantor Prinsipal, Anda harus mengisi data/informasi yang terdapat dalam formulir. Kemudian klik tombol Lanjut.
  4. Pada formulir Data Kantor Perwakilan, Anda harus mengisi data/informasi yang terdapat dalam formulir. Kemudian klik tombol Lanjut.
  5. Pada tampilan Draft NIB KPPA, Anda dapat melihat rangkuman data NIB yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Lanjut.
  6. Pada tampilan Output NIB KPPA, Anda dapat melihat cetakan NIB dan KPPA.

Diharapkan dengan pemangkasan prosedur dan kemudahan pengajuan izin melalui proses online dapat mengejar perbaikan peringkat dalam Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berbisnis di Indonesia. Menurut laporan Bank Dunia, Indonesia menempati urutan ke-73 dari 190 negara terkait Ease of Doing Business (EoDB). Namun tidak sekedar pemeringkatan, secara faktual prosedur perizinan ini harus mampu dirasakan manfaatnya dalam memberi kemudahan  investasi.

Penulis : Miranti Paramita

Sumber :

https://www.hukumonline.com/

www.oss.go.id

Share:
Back to Blogs