Setiap bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai ketentuan berlaku, termasuk izin untuk membangun rumah tinggal (hunian). Akan tetapi, jika terdapat perubahan fungsi bangunan hunian menjadi perkantoran atau tempat usaha, pembaharuan dokumen IMB tidak harus dilakukan selama pemilik bangunan memenuhi persyaratan yang tertuang dalam peraturan yang berlaku. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 49 yang menyebutkan bahwa:
1. Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas, tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.
2. Pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian, harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.
Dalam peraturan tersebut, tersirat bahwa rumah hunian dapat digunakan sebagai tempat usaha. Namun terdapat hal yang perlu diperhatikan, seperti tidak mengganggu lingkungan dan kenyamanan sekitar. Lingkungan yang dimaksud dalam peraturan tersebut juga dapat merujuk terhadap pencemaran lingkungan, mulai dari adanya polusi udara, suara atau kebisingan, dan limbah yang dikeluarkan.
Pemerintah DKI Jakarta mengatur perubahan fungsi rumah menjadi tempat usaha dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2017 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa usaha di rumah diperbolehkan, yakni yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dikuasai, dimiliki, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung. Usaha di rumah juga diperbolehkan untuk usaha menengah atau besar.
Tetapi, tidak setiap jenis kegiatan usaha dapat dijalankan kegiatan usahanya di lingkungan perumahan. Pembaharuan fungsi hunian tersebut harus disesuaikan dengan rencana tata ruang yang berlaku di wilayah tersebut.
Membangun usaha di rumah harus disesuaikan dengan tata ruang yang berlaku di kawasan hunian tersebut. Terdapat beberapa kondisi di mana perumahan hanya diizinkan untuk hunian dan tidak diperbolehkan untuk membuka usaha, di antara lain adalah peraturan dalam perumahan Pondok Indah di Jakarta Selatan. Jika ingin melakukan kegiatan usaha di Pondok Indah, kegiatan tersebut hanya diperbolehkan untuk dilakukan di area depan saja, seperti bagian ruko dan mal.
Maka dari itu, membangun kantor di bangunan yang sudah difungsikan sebagai rumah hunian merupakan sesuatu yang membutuhkan peninjauan lebih sebab hal tersebut dapat berbeda-beda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika area hunian ternyata dapat difungsikan sebagai tempat usaha atau kantor, langkah selanjutnya adalah mengurus perizinan IMB serta Surat Izin Gangguan atau izin Hinderordonnantie (HO).
Izin HO tersebut memiliki syarat mutlak untuk mendapatkan keterangan bahwa tidak ada keberatan atau gangguan yang timbul dari aktivitas produksi di lokasi usaha tersebut yang diperoleh melalui restu dari tetangga sekitar yang diketahui oleh ketua RT setempat.
Penulis: Defta Ina Mustika
Sumber:
https://www.liputan6.com
https://kumparan.com
https://www.mediajustitia.com/
https://www.rumah123.com
https://kaltara.prokal.co/read/https://www.virtualofficeku.co.id/
https://swara.tunaiku.com/
Artikel Terkait: