Kenali Perbedaan PPJB dan AJB | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Kenali Perbedaan PPJB dan AJB
Friday, 16 April 2021

Kehadiran legalitas memiliki peran penting untuk sebuah rumah, dengan tertibnya legalitas, maka valid di mata hukum. Tidak hanya itu, kelengkapan legalitas juga dapat mempengaruhi harga jual properti.

Berbicara mengenai legalitas, istilah AJB dan PPJB terdengar akrab, hal tersebut memang merupakan surat pengikat untuk transaksi jual beli properti, walaupun sama namun PPJB dan AJB memiliki kekuatan hukum yang berbeda. Apa saja perbedaan PPJB dan AJB?

PPJB yang merupakan singkatan dari Pengikatan Perjanjian Jual Beli, adalah perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli. Dimana statusnya masih sebatas kesepakatan dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah/rumah secara hukum. Umumnya PPJB dibuat di awal transaksi sebelum terbitnya AJB.

Tujuan PPJB sebagai pengikat sementara, biasanya sambil menunggu pembuatan AJB resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Singkatnya, PPJB adalah isi kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli. Tentunya dengan disertai pemberian tanda jadi atau ‘uang muka’ berdasarkan kesepakatan.

Sertifikat PPJB biasanya berisikan data penjual dan pembeli, kewajiban bagi penjual; uraian obyek pengikatan jual beli; jaminan dari penjual; waktu serah terima, pengalihan hak; pembatalan pengikatan serta pasal-pasal penyelesaian perselisihan. 

Sementara itu, AJB atau disingkat Akta Jual Beli merupakan bukti sah secara hukum bahwa Anda sudah membeli tanah atau bangunan dari pihak penjual secara lunas. Fungsi AJB juga penting bagi Anda saat memproses surat peralihan dari pemilik lama properti tersebut. AJB dibuat oleh pejabat umum yang berwenang, yaitu PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang diangkat oleh kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Saat membuat AJB, pastikan bahwa data-data yang ada di sertifikat tersebut lengkap. Adapun data yang harus ada di sertifikat AJB adalah: identitas pembeli meliputi tanggal lahir, pekerjaan dan alamat lengkap, kemudian ada juga data lengkap pembeli seperti nama lengkap, pekerjaan dan alamat. 

Begitu juga dengan informasi tentang jenis properti yang dijual berikut sertifikat yang dimiliki, guna meminimalisir kesalahan jangan lupa untuk memeriksa nomor sertifikat properti yang dijual dengan nomor yang ada di AJB. Serta data lokasi properti yang dijual.

Dalam kerangka pelaksana, karena AJB dibuat oleh PPAT sementara PPJB tidak. PPJB tidak mengikat tanah sebagai obyek perjanjiannya, sehingga tidak menyebabkan beralihnya kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli.

Penulis: Gabriela Bunga

Sumber:

https://www.rumah.com/

https://www.lamudi.co.id/

https://nasional.kompas.com/

Share:
Back to Blogs