Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memberlakukan kembali, kebijakan terkait uang muka atau down payment (DP) nol persen untuk kredit kendaraan bermotor dan kredit kepemilikan rumah (KPR) hingga 31 Desember 2024.
Secara lebih rinci, kebijakan yang diperpanjang adalah kebijakan relaksasi rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen. Artinya, para calon pembeli properti memungkinkan untuk memperoleh DP 0 persen, alias tak perlu membayar uang muka ketika memanfaatkan fasilitas KPR.
Adapun relaksasi LTV/FTV paling tinggi 100 persen itu berlaku untuk semua jenis properti, yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan. Kebijakan ini akan diberikan untuk semua jenis properti bagi bank yang memenuhi kriteria dari sisi rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF).
Rasio Loan to Value/ Financing to Value (LTV/FTV) sendiri merupakan rasio antara nilai kredit/pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank Umum Konvensional maupun Syariah terhadap nilai agunan berupa properti pada saat pemberian kredit/pembiayaan berdasarkan hasil penilaian properti (property appraisal) terkini.
Saat nasabah mengajukan KPR, maka bank akan menghitung nilai LTV nasabah dan menganalisis properti yang menjadi agunan. LTV berhubungan dengan rasio pinjaman yang diterima nasabah, hal ini juga akan mempengaruhi uang muka yang harus dibayar nasabah.
Ketentuan terkini mengenai rasio Loan to Value (LTV) ini berdasar pada PBI No. 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyebut perpanjangan kebijakan LTV/FTV kredit/pembiayaan properti DP rumah 0 persen tersebut dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Selain itu, perpanjangan kebijakan insentif ini juga merupakan bagian dari implementasi kebijakan makroprudensial longgar guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Lebih lanjut, Perry menyatakan bahwa kredit perbankan telah mengalami pertumbuhan sebesar 8,96 persen (yoy) pada September 2023, didukung oleh kebijakan penyaluran kredit bank yang masih longgar dan mulai meningkatnya permintaan pembiayaan sejalan dengan kinerja korporasi yang masih tumbuh baik. Secara sektoral, pertumbuhan kredit ini terutama ditopang oleh sektor Jasa Dunia Usaha, Perdagangan, dan Jasa Sosial.
Kedepannya, dikatakan bahwa Bank Indonesia akan terus mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan dan memperkuat sinergi dengan pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, terutama pada sektor-sektor prioritas, inklusif, dan ekonomi hijau. Diharapkan dengan adanya kebijakan LTV/FTV yang diperpanjang tersebut dapat menjaga stabilitas sistem keuangan dan memitigasi risiko sistemik yang berasal dari peningkatan harga properti.
Penulis : Maya Talitha Az Zahra