Kebijakan BPHTB Gratis bagi Masyarakat? Cermati Ketentuannya! | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Kebijakan BPHTB Gratis bagi Masyarakat? Cermati Ketentuannya!
Friday, 24 November 2023

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang harus dipenuhi oleh pihak yang mendapatkan hak atas tanah atau bangunan di Indonesia, pajak tersebut harus dibayarkan melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian pelaksanaan iuran BPHTB akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.

BPHTB dikenakan kepada individu saat terjadi peralihan hak atas tanah dan bangunan, seperti adanya pembelian, warisan, hibah wasiat, dan/atau pemberian hak guna bangunan. Besaran biaya yang dikenakan dapat berbeda-beda tergantung pada ketentuan atau Perda setempat, lokasi objek tersebut, dan nilai transaksinya.

Dalam rangka membantu meringankan beban biaya BPHTB, terdapat kebijakan BPHTB gratis yang diberikan oleh pemerintah bagi individu yang memenuhi persyaratan tertentu. Umumnya, kebijakan penerimaan BPHTB gratis akan diberikan kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu atau objek tanah dan/atau bangunan yang berada di daerah tertentu. Kemudian, persyaratan individu penerima kebijakan BPHTB gratis akan diatur sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setempat yang setelahnya akan ditetapkan oleh Pemda.

DKI Jakarta merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang menetapkan kebijakan BPHTB Gratis bagi warganya, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No.193 tahun 2016 dan disempurnakan melalui Pergub No. 126 tahun 2017. Dalam Pergub 126/2017 disebutkan bahwa pengenaan BPHTB gratis (0%) diberikan pada individu dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Merupakan wajib pajak orang pribadi berstatus WNI yang berdomisili di Jakarta paling sedikit selama 2 tahun berturut-turut yang dapat dibuktikan melalui KTP, KK, atau SK dari pejabat yang berwenang;
  • Diberikan untuk pertama kali perolehan hak karena pemindahan hak atau pemberian hak baru; dan
  • Memiliki Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Dalam mengajukan pengurusan BPHTB gratis di DKI Jakarta, terdapat dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi dan dimiliki,  yaitu:

    1. Dokumen  Persyaratan Umum
      1. Surat Permohonan. Memuat nama lengkap, NIK, dan alamat Pemohon; dan alamat objek pajak dan uraian permohonan;
      2. Fotokopi identitas (KTP/KK) Pemohon yang telah dilegalisir atau SK domisili dari pemerintah setempat asal Pemohon;
      3. Surat kuasa pengurusan permohonan pengenaan gratis BPHTB apabila dikuasakan yang dilengkapi dengan fotokopi KTP penerima kuasa Pemohon yang telah dilegalisir;
      4. Surat Pernyataan wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa Pemohon belum pernah mendapatkan kepemilikan atas tanah dan bangunan melalui proses jual beli, pemberian hak baru, hibah, hibah wasiat, atau warisan; dan
      5. Pelampiran perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam SSPD BPHTB.
    1. Dokumen Persyaratan Khusus
      1. Dokumen yang diajukan karena jual beli, hibah, wasiat, dan waris pertama kali, serta menyertakan sertifikat kepemilikan tanah dan SPPT PBB-P2
      2. Dokumen yang diajukan untuk pemberian hak baru pertama kali, terdiri atas:
  • Melampirkan fotokopi surat keputusan pemberian hak baru atas tanah yang dikeluarkan oleh Pejabat Kantor Wilayah Pertanahan DKI Jakarta/Kantor Pertanahan Kota Administrasi.
  • Fotokopi SPPT PBB-P2 yang diminta untuk mendapatkan BPHTB gratis beserta bukti pelunasan SPPT PBB-P2 atau konfirmasi bahwa tidak terdapat tunggakan pembayaran.

Setelah pengecekan dokumen dan persyaratan permohonan BPHTB gratis, pihak berwenang akan memberikan pengenaan BPHTB gratis (pengenaan 0%) jika semuanya terpenuhi; akan tetapi jika tidak terpenuhi, maka pengajuan BPHTB gratis dapat ditolak sehingga terutang BPHTB.

Jika dalam kurun waktu 5 tahun sejak diberikan BPHTB gratis terhadap individu ditemukan adanya pelanggaran ketentuan yang tercantum dalam Pergub 126/2017, maka pemberian BPHTB gratis dapat dicabut dan BPHTB menjadi  terutang.

Penulis: Defta Ina Mustika

Sumber:

https://www.rumah.com/

https://peraturan.bpk.go.id/Details/59545/pergub-prov-dki-jakarta-no-126-tahun-2017

https://suarapemerintah.id/

 

Share:
Back to Blogs