Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan sertifikat yang menyatakan hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Tanah yang dapat diberikan HGB yaitu tanah negara, hak pengelolaan, serta hak milik.
Ada dua ketentuan pemegang sertifikat HGB yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum dan berkedudukan di tanah air. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria, HGB diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 tahun.
Kapan pemegang HGB perlu memperpanjang sertifikatnya? Permohonan perpanjangan jangka waktu HGB atau pembaharuannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGB tersebut atau perpanjangannya. Hal ini juga sebagai pencegahan terjadinya mafia tanah yang kerap terjadi.
Hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah. Selanjutnya, perpanjangan HGB ini dicatat dalam buku tanah di Kantor Pertanahan.
Jika masa berlaku sertifikat berakhir ketika pemilik tanah belum sempat mengurus perpanjangannya, maka status tanah akan kembali menjadi milik negara. Apabila HGB atas tanah negara tidak diperbarui, maka bekas pemegang HGB wajib membongkar bangunan dan benda di atasnya.
Setelah itu, tanahnya wajib diserahkan kepada negara dalam keadaan kosong dan selambat – lambat nya setahun sejak hapusnya HGB. Sementara itu, jika HGB atas hak pengelolaan atau hak milik dihapus, maka bekas pemegang HGB wajib menyerahkan tanahnya kepada pemegang hak pengelolaan atau hak milik.
Bekas pemegang HGB pun wajib memenuhi ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian penggunaan tanah hak pengelolaan atau perjanjian pemberian HGB atas tanah hak milik.
Penulis: Gabriela Bunga
Sumber:
www.kompas.com
www.idea.grid.id