Jakarta dan Ceritanya Dalam Revitalisasi Bangunan Cagar Budaya | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Jakarta dan Ceritanya Dalam Revitalisasi Bangunan Cagar Budaya
Thursday, 6 October 2022

Pembukaan kawasan Kota Tua Jakarta baru-baru ini menjadi misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam revitalisasi bangunan cagar budaya yang ada di kawasan perkotaan. Pemanfaatan konsep adaptive reuse, berhasil menyulap kawasan Kota Tua Jakarta menjadi kawasan futuristik yang bersinergis dengan bangunan cagar budaya di sekitarnya.

Revitalisasi menggunakan konsep adaptive reuse ini tentu saja tidak berhenti di kawasan Kota Tua saja. Sebut saja revitalisasi Restoran Oeang yang sekarang menjadi kawasan M Bloc dan revitalisasi Gedung Filateli menjadi Post Bloc Jakarta merupakan salah satu proyek revitalisasi untuk kebutuhan komersial di Kota Jakarta. Penerapan konsep adaptive reuse ini berhasil menciptakan tempat wisata dan komersial, dengan memperhatikan aspek preservasi bangunan cagar budaya yang ada.

Adaptive reuse sendiri mengacu kepada pemanfaatan bangunan yang berumur cukup tua, sudah terbengkalai atau tidak digunakan, dengan cara mengisi dengan aktivitas atau kegiatan baru yang bermaksud untuk menghidupkan penggunaan bangunan tersebut. Dalam pelaksanaannya pun, proses revitalisasi harus disesuaikan dengan peruntukan zonasi yang ada pada kawasan.

Menurut Pergub DKI Nomor 31 Tahun 2022, bangunan cagar budaya diperbolehkan untuk kegiatan hunian, keagamaan, usaha, dan sosial budaya. Untuk kegiatan usaha, bangunan cagar budaya diperboleh untuk kantor, restoran, kafe, dan hotel. Dalam pemugarannya, terdapat beberapa standar preservasi yang harus diikuti seperti:

1. Perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap bangunan

2. Detail ornamen dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan;

3. Penambahan bangunan di dalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar budaya yang sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan; dan

4. Fungsi bangunan dapat diubah.

Dengan pedoman tersebut, diharapkan Kota Jakarta dapat menghidupkan kembali kawasan cagar budaya yang ada di area perkotaan, menjadi kawasan yang hidup, produktif, dan beneficial bagi masyarakat sekitar.

 

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

www.kompas.com

 

Artikel Terkait:

Proyek Properti di Masa Gubernur Anies

Share:
Back to Blogs