Intip Peraturan Penataan Ruang di Provinsi Jawa Tengah | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Intip Peraturan Penataan Ruang di Provinsi Jawa Tengah
Friday, 29 July 2022

Baru-baru ini Provinsi Jawa Tengah kembali menarik perhatian investor sektor industri. Rencana investasi perusahaan otomotif di Batang Industrial Park dan banyaknya proyek peningkatan integrasi antar kota-kota di Jawa Tengah menjadi salah satu trend yang ditemukan di provinsi ini. Melihat interest yang tinggi tersebut, tidak ada salahnya untuk memahami rencana penataan ruang yang berlaku di Jawa Tengah, agar lokasi perencanaan lahan industri tersebut optimal dan sesuai.

Jika berbicara mengenai sektor industri, pemahaman akan perencanaan tata ruang dibutuhkan karena rencana tersebut yang akan memberikan ijin pemanfaatan lahan kepada pelaku industri. Tanpa adanya izin pemanfaatan lahan tersebut, maka dapat dibilang bahwa kegiatan industri pada lahan tersebut terbilang tidak sesuai dengan peraturan, yang mana akan berujung pada sengketa.

Sehingga, untuk meminimalisir hal ini, maka diperlukan pemahaman terhadap rencana tata ruang khususnya di Provinsi Jawa Tengah. Untuk memudahkan anda, berikut beberapa sumber yang dapat anda cek untuk melihat Rencana Detail Tata Ruang atau PZ dari beberapa kota di Provinsi Jawa Tengah:

1. Kota Semarang

Anda dapat mengecek peraturan Rencana Tata Ruang Kota Semarang menggunakan link berikut https://distaru.semarangkota.go.id/semarang/index.php?webgis=simulasi. Setelah masuk pada link berikut, anda dapat mengaktifkan layer informasi sesuai yang diperlukan dan memasukkan alamat lokasi yang ingin dicari

2. Kabupaten Batang

Anda dapat mengecek Rencana Detail Tata Ruang Interaktif pada link berikut https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif/, dan masukan opsi Kabupaten Batang pada kolom pilih kota. Setelah anda mengakses link berikut, maka anda dapat:

  • Masukkan alamat atau koordinat yang anda ingin tuju
  • Aktifkan layer sesuai dengan informasi jenis pemanfaatan lahan yang dibutuhkan
  • Klik kanan pada blok area untuk mendapatkan detail informasi
  • Klik Unduh, untuk mengunduh peta dan informasi yang ada pada website tersebut

3. Kabupaten Jepara

Untuk peraturan RTRW, anda dapat cek melalui link http://ciptakarya.pu.go.id/pbl/index.php/preview/35/perda-kab-jepara-no-2-tahun-2011. Untuk peraturan RDTR, Anda dapat mengecek peta Interaktif pada link berikut https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif/, dan masukan opsi Kabupaten Jepara pada kolom pilih kota. Setelah anda mengakses link berikut, maka anda dapat:

  • Masukkan alamat atau koordinat yang anda ingin tuju
  • Aktifkan layer sesuai dengan informasi jenis pemanfaatan lahan yang dibutuhkan
  • Klik kanan pada blok area untuk mendapatkan detail informasi
  • Klik Unduh, untuk mengunduh peta dan informasi yang ada pada website tersebut

4. Kabupaten Cilacap

Anda dapat mengecek Rencana Detail Tata Ruang Interaktif pada link berikut https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif/, dan masukan opsi Kabupaten Cilacap pada kolom pilih kota. Setelah anda mengakses link berikut, maka anda dapat:

  • Masukkan alamat atau koordinat yang anda ingin tuju
  • Aktifkan layer sesuai dengan informasi jenis pemanfaatan lahan yang dibutuhkan
  • Klik kanan pada blok area untuk mendapatkan detail informasi
  • Klik Unduh, untuk mengunduh peta dan informasi yang ada pada website tersebut

5. Kabupaten Sukoharjo

Anda dapat mengecek Rencana Detail Tata Ruang Interaktif pada link berikut https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif/, dan masukan opsi Kabupaten Sukoharjo pada kolom pilih kota. Setelah anda mengakses link berikut, maka anda dapat:

  • Masukkan alamat atau koordinat yang anda ingin tuju
  • Aktifkan layer sesuai dengan informasi jenis pemanfaatan lahan yang dibutuhkan
  • Klik kanan pada blok area untuk mendapatkan detail informasi
  • Klik Unduh, untuk mengunduh peta dan informasi yang ada pada website tersebut

6. Kabupaten Sragen

Anda dapat mengecek Rencana Detail Tata Ruang Interaktif pada link berikut https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif/, dan masukan opsi Kabupaten Sragen pada kolom pilih kota. Setelah anda mengakses link berikut, maka anda dapat:

  • Masukkan alamat atau koordinat yang anda ingin tuju
  • Aktifkan layer sesuai dengan informasi jenis pemanfaatan lahan yang dibutuhkan
  • Klik kanan pada blok area untuk mendapatkan detail informasi
  • Klik Unduh, untuk mengunduh peta dan informasi yang ada pada website tersebut

Selamat menjelajah!

 

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

www.liputan6.com

www.wikipedia.org

www.gistaru.atrbpn.go.id

 

Artikel terkait:

Mengenal Apa Itu Rencana Tata Ruang RDTR

Share:
Back to Blogs