Ingin Mudik, Sebaiknya Memiliki Asuransi Properti | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Ingin Mudik, Sebaiknya Memiliki Asuransi Properti
Thursday, 4 April 2024

Di Indonesia terdapat tradisi menjelang perayaan Lebaran yang banyak dilakukan oleh masyarakat di kota besar termasuk Jakarta, yaitu pulang ke “kampung halaman” atau biasa disebut dengan mudik.

Pemerintah telah mengantisipasi mobilitas masif tersebut melalui pengeluaran kebijakan khusus, seperti pengoperasian secara fungsional Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi 3 Cilandak-Sukabumi Barat dan kebijakan ganjil genap mudik lebaran 2024, terutama di jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai dari 5 April 2024 untuk Arus Mudik, dan mulai dari 12 April 2024 untuk Arus Balik.

Adapun, terdapat beberapa hal yang penting untuk diperhatikan sebelum melakukan mudik lebaran untuk mengantisipasi berbagai risiko ketika rumah dalam kondisi kosong, seperti risiko kebakaran atau bencana alam lainnya.

Asuransi properti, menjadi salah satu bentuk antisipasi bagi para pemudik untuk menjaga asetnya. Dalam mengajukan asuransi properti, terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan sebelumnya, yaitu:

  1. Informasi Properti. Informasi detail tentang properti, termasuk alamat, ukuran properti, jenis properti, tahun pembangunan, dan fitur khusus properti.
  2. Penilaian Nilai Properti. Menentukan nilai yang sesuai dengan properti yang akan diasuransikan dengan melibatkan penilaian independen atau melalui perkiraan berdasarkan nilai pasar saat ini.
  3. Daftar Aset. Membuat daftar seluruh barang berharga yang berada di dalam properti, termasuk peralatan, elektronik, ataupun barang berharga lainnya yang ingin diasuransikan.
  4. Pilih Cakupan Asuransi. Memilih premi dan jenis produk yang diinginkan untuk untuk perlindungan properti yang paling cocok.
  5. Dokumen Properti. Menyiapkan dokumen penting yang terkait dengan properti, seperti Sertifikat Tanah, Surat IMB dan PBB.
  6. Informasi Pribadi. Menyiapkan data pribadi seperti informasi identifikasi yang dibutuhkan oleh perusahaan asuransi atau KTP.
  7. Nilai Pertanggungan. Menentukan jumlah yang ingin diasuransikan untuk properti dan aset di dalamnya.

Untuk asuransi hunian, pendaftaran asuransi rumah juga dapat dilakukan dengan berdiskusi dengan agen asuransi dan mengkonsultasikan kondisi serta proteksi yang diinginkan untuk mendapatkan perlindungan yang paling sesuai.

Dalam menghitung premi asuransi rumah terdapat dua tipe premi, yaitu premi bangunan saja serta premi bangunan dan isi. Sebagai contoh, Anda ingin melakukan perlindungan terhadap bangunan saja dan memiliki aset rumah dengan luas bangunan 100m2 dengan harga per meternya adalah Rp 5.000.000, maka nilai pertanggungan anda adalah:

100m2 x Rp. 5.000.000 = Rp. 500.000.000

Apabila pihak asuransi menentukan rate premi 0,23%, maka perhitungan asuransi rumah Anda khusus untuk bangunan saja adalah:

0,23% x Rp. 500.000.000 = Rp. 1.150.000

Dengan demikian, premi yang harus dibayarkan adalah Rp. 1.150.000.

 

Penulis: Defta Ina Mustika

Sumber:

https://investor.id/

https://gravel.co.id

https://www.cermati.com/

Share:
Back to Blogs