Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi dan merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif serta teknis.
Umumnya masyarakat hanya mempersiapkan IMB ketika awal membangun bangunan baru, khususnya rumah, nyatanya ketika melakukan ingin melakukan renovasi rumah secara besar juga membutuhkan IMB. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa tidak semua renovasi bangunan membutuhkan IMB, jika perubahan tersebut dianggap minor dan tidak mengubah struktur ruang, seperti mengubah warna cat, mengganti genteng, atau perubahan kecil lainnya, maka tidak membutuhkan IMB.
Namun, jika renovasi yang dilakukan tergolong dalam skala besar (lebih dari 12 meter persegi) dan mengubah denah rumah, seperti menambah jumlah kamar, mengubah fungsi ruangan, menambah luas bangunan, maka pembaharuan IMB diperlukan.
Pernyataan bahwa melakukan renovasi harus memperoleh IMB tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat 5 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan. Ayat tersebut menyatakan bahwa “Izin mendirikan bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB, adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku”.
Adapun, pengurusan pembaharuan IMB untuk renovasi bangunan terdiri atas beberapa tahap, di mana pada tahap pertama dibutuhkan persiapan beberapa dokumen untuk persyaratan, yaitu:
1. Data pemilik bangunan, berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Surat kuasa dapat dimandatkan jika penandatanganan tidak dilakukan oleh pemohon sendiri
2. Bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah atau girik yang sudah disahkan oleh pejabat berwenang
3. Surat Pelunasan Pajak Terutang Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) terbaru.
4. Surat Ketetapan Rencana Kota (KRK) yang diterbitkan oleh Dinas Tata Kota Terkait
5. Fotokopi IMB sebelumnya yang sudah diterbitkan sebelum renovasi
6. Fotokopi Gambar Rencana Bangunan (GRB) (denah, tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas) dengan skala 1:100
7. Denah bangunan dan foto tampak bangunan dalam ukuran postcard (khusus pemutihan)
8. Perhitungan konstruksi bagi penambahan lantai atau bangunan bertingkat
9. Pengantar/rekomendasi lurah dan camat tentang berdirinya bangunan
10. Izin tetangga yang diketahui RT/RW dan dilengkapi dengan materai Rp. 6000
Setelahnya, semua syarat tersebut dapat diserahkan kepada petugas di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) setempat. Petugas kemudian akan memberikan formulir yang harus dilengkapi dan ditangani di atas materai Rp. 6000, diantaranya adalah: Surat pernyataan kesanggupan membangun dan ketentuan Building Coverage Ratio (BCR), surat pernyataan jaminan kelayakan dan mutu bangunan, dan surat pengantar permohonan IMB.
Kemudian, petugas akan meninjau serta memeriksa kelengkapan berkas yang diserahkan serta melakukan survei untuk melihat kebenaran dokumen. Jika syarat administrasi dianggap tidak bermasalah, pembayaran dapat langsung dilakukan di loket. Papan IMB untuk ditancapkan di depan rumah yang sedang direnovasi dapat diperoleh dari kantor tersebut atau membuat papan sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Secara umum, IMB akan diterbitkan kurang lebih dua minggu setelah pembayaran.
Proses pengurusan IMB umumnya terbatas ke dalam tahapan yang sudah disebutkan sebelumnya, namun tidak dipungkiri bahwa terdapat kemungkinan perbedaan. Seperti adanya beberapa daerah yang dapat melakukan pengurusan langsung di kecamatan, tetapi ada daerah yang harus melakukan pengurusan di Dinas Tata Kota atau Unit Pelayanan Terpadu Perizinan
Penulis: Defta Ina Mustika
Sumber:
https://www.99.co/id/
https://www.medcom.id
https://www.orami.co.id