Rumah sebagai hunian merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan hidup manusia. Hunian sendiri memiliki fungsi sebagai tempat tinggal, tempat berlindung, dan berkumpul bersama keluarga.
Hunian yang berdiri di atas tanah telah populer sejak bertahun lalu dengan bentuk yang beragam. Seiring berjalannya waktu, konsep rumah hunian berkembang sehingga adanya beberapa regulasi yang mengatur pembangunan rumah hunian salah satunya mengenai tinggi bangunan, atau jumlah lantai hunian yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Pada tahun 2014, regulasi RDTR mengatur warga DKI Jakarta yang hanya memperbolehkan membangun hunian maksimal hingga dua lantai. Kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan warganya untuk membangun hunian hingga empat lantai.
Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk pengembangan Jakarta di dalam RDTR terbaru. Saat ini, RDTR terbaru telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 31 Tahun 2022 mengenai Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Peraturan terbaru dengan berbagai perubahan substansi RDTR ini dirilis guna mendukung optimalisasi penggunaan lahan dan mendorong konsep multi-family ownership dalam sebuah bangunan yang sama.
Salah satu yang dipertimbangkan adalah isu keluarga yang pindah tempat tinggal dan menjual rumahnya saat anak menginjak dewasa dan membutuhkan ruang yang lebih luas, atau kebiasaan sekeluarga yang menjual rumah hunian saat tidak ada anggota keluarga yang tinggal di rumah tersebut.
Namun, penambahan tingkat/lantai bangunan ini tidak dapat dilakukan dengan sembarangan, perlu untuk mempertimbangkan beberapa ketentuan yang berkaitan dengan luas ruangan, sumur resapan, dan lainnya yang perlu untuk diterapkan oleh pemilik rumah hunian yang akan meninggikan tingkat/menambah lantai bangunan rumahnya. Sehingga lingkungan tetap dapat terpelihara dan bermanfaat untuk warga kota.
Penulis: Muhamad Edgar Zulfikar
Sumber:
megapolitan.kompas.com
bisnisindonesia.id
jakarta.bisnis.com
Artikel Terkait: