Hak Guna Bangunan (HGB) adalah salah satu bentuk hak kepemilikan atas tanah yang memungkinkan pemegang hak untuk memiliki dan memanfaatkan tanah untuk tujuan pembangunan, termasuk pembangunan bangunan selama jangka waktu tertentu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demi menjaga perlindungan terhadap kepemilikan suatu bangunan yang ada di Ibu Kota Negara Nusantara, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahaan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, pada 6 Maret lalu.
. Dengan memberikan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan, HGB mendorong investasi pembangunan Ibu Kota Nusantara dalam sektor properti dan konstruksi. Dalam hal investasi, HGB memberikan kepastian hukum kepada investor dan pengembang untuk membangun proyek-proyek besar yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 menjelaskan bahwa jangka waktu HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Otorita IKN diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dengan tahapan pemberian hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaharuan hak paling lama 30 tahun.
HGB yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGB. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur ketentuan bangunan properti untuk hunian yang dibangun di atas HGB.
Pertama, untuk rumah tapak, HGB dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Sedangkan untuk rumah susun, akan diberikan hak milik atas satuan rumah susun. Ketentuan itu berlaku setelah mendapat persetujuan dari Otorita IKN. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sendiri merupakan pihak yang dapat memberikan persetujuan untuk hal tersebut. Peraturan terkait HGB yang ada di IKN ini memberikan manfaat kepastian hukum, terutama bagi investor yang ingin membangun properti di IKN.
Namun, pemberian HGB juga harus diiringi dengan pengelolaan yang bijaksana, mempertimbangkan aspek hukum, lingkungan, dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Penulis: Rafiq Naufal Kastara
Sumber:
bisnis.tempo.co
finance.detik.com
cnnindonesia.com
kompas.com
Artikel Terkait
Apa Perbedaan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM)?
Peta Rencana Detail Tata Ruang IKN Sudah Terbit, Apa Saja ya Detailnya?