Hati-hati! Kenali Ciri-Ciri dan Modus Mafia Tanah | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Hati-hati! Kenali Ciri-Ciri dan Modus Mafia Tanah
Friday, 30 August 2024

Mafia tanah adalah istilah yang merujuk pada kelompok atau jaringan yang terlibat dalam kejahatan terorganisir terkait penguasaan dan pemalsuan dokumen tanah.

Fenomena ini menjadi masalah serius di banyak negara, termasuk Indonesia, tanah merupakan aset yang sangat berharga dan sering menjadi sumber sengketa.

Pada periode 2022 hingga 10 November 2023, Kejaksaan RI telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu) terkait dengan Mafia Tanah.  Hal tersebut menandakan bahwa terdapat banyak kasus mafia tanah dan perlu ditindak secara serius.

Modus yang sering dilakukan oleh mafia tanah yaitu penipuan dalam transaksi jual beli tanah, mafia tanah menjual lahan yang sebenarnya tidak mereka miliki atau yang status hukumnya masih bermasalah. Mereka mungkin juga menawarkan lahan dengan harga yang sangat murah untuk menarik calon pembeli, padahal lahan tersebut adalah milik orang lain atau berada dalam sengketa hukum.

Mafia tanah juga sering memalsukan sertifikat tanah, akta jual beli, atau dokumen lain yang terkait dengan kepemilikan lahan. Mereka bekerja sama dengan oknum notaris, pejabat pemerintah, atau pengacara untuk menghasilkan dokumen palsu yang tampak sah. Sertifikat palsu ini kemudian digunakan untuk mengklaim kepemilikan tanah secara ilegal.

Lalu, apa saja ciri-ciri dari mafia tanah agar kita dapat menghindarinya?

  1. Individu atau kelompok yang sering terlibat dalam sengketa tanah bisa menjadi tanda keterlibatan mafia tanah, terutama jika mereka berusaha mengklaim tanah yang bukan hak mereka secara resmi atau menantang klaim pihak lain.
  2. Adanya rekam jejak legal yang samar atau catatan kriminal dapat menjadi indikasi kuat dari keterlibatan mafia tanah dalam aktivitas ilegal.
  3. Mafia tanah memiliki jaringan di dalam birokrasi, memungkinkan mereka untuk memiliki akses ke berbagai instansi pemerintah dan menggunakan posisi mereka untuk melakukan kejahatan.
  4. Mafia tanah cenderung menghindari prosedur hukum yang resmi dan tidak menyediakan bukti transaksi yang sah. Misalnya, mereka mungkin menghindari penggunaan notaris resmi atau mencoba menyelesaikan transaksi tanpa dokumen yang lengkap dan jelas.
  5. Pelaku mafia tanah sering menggunakan identitas palsu atau tidak mau menunjukkan identitas asli mereka. Ini bisa terlihat dari kartu identitas yang tidak sesuai atau enggan memberikan informasi pribadi yang dapat diverifikasi.

Oleh karena itu, sebelum melakukan aktivitas jual beli properti, kita harus berhati-hati supaya tidak mudah terjebak dan jadi korban praktik mafia tanah. Hal yang dapat dilakukan untuk mencegah menjadi korban mafia tanah yaitu dengan periksa sertifikat tanah asli dan sesuai dengan data di Badan Pertanahan Nasional (BPN), gunakan jasa notaris dengan reputasi baik dan pastikan mereka terdaftar di asosiasi notaris, pastikan untuk mengetahui riwayat kepemilikan tanah dari pemilik sebelumnya, serta lakukan verifikasi batas tanah sesuai dengan yang tercatat di sertifikat.

 

Nama Penulis: Sabina Ramdani

Sumber:

https://www.fortuneidn.com/

https://www.penasihathukum.com/

https://economy.okezone.com/

Share:
Back to Blogs