Mafia tanah adalah istilah yang merujuk pada kelompok atau jaringan yang terlibat dalam kejahatan terorganisir terkait penguasaan dan pemalsuan dokumen tanah.
Fenomena ini menjadi masalah serius di banyak negara, termasuk Indonesia, tanah merupakan aset yang sangat berharga dan sering menjadi sumber sengketa.
Pada periode 2022 hingga 10 November 2023, Kejaksaan RI telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu) terkait dengan Mafia Tanah. Hal tersebut menandakan bahwa terdapat banyak kasus mafia tanah dan perlu ditindak secara serius.
Modus yang sering dilakukan oleh mafia tanah yaitu penipuan dalam transaksi jual beli tanah, mafia tanah menjual lahan yang sebenarnya tidak mereka miliki atau yang status hukumnya masih bermasalah. Mereka mungkin juga menawarkan lahan dengan harga yang sangat murah untuk menarik calon pembeli, padahal lahan tersebut adalah milik orang lain atau berada dalam sengketa hukum.
Mafia tanah juga sering memalsukan sertifikat tanah, akta jual beli, atau dokumen lain yang terkait dengan kepemilikan lahan. Mereka bekerja sama dengan oknum notaris, pejabat pemerintah, atau pengacara untuk menghasilkan dokumen palsu yang tampak sah. Sertifikat palsu ini kemudian digunakan untuk mengklaim kepemilikan tanah secara ilegal.
Lalu, apa saja ciri-ciri dari mafia tanah agar kita dapat menghindarinya?
Oleh karena itu, sebelum melakukan aktivitas jual beli properti, kita harus berhati-hati supaya tidak mudah terjebak dan jadi korban praktik mafia tanah. Hal yang dapat dilakukan untuk mencegah menjadi korban mafia tanah yaitu dengan periksa sertifikat tanah asli dan sesuai dengan data di Badan Pertanahan Nasional (BPN), gunakan jasa notaris dengan reputasi baik dan pastikan mereka terdaftar di asosiasi notaris, pastikan untuk mengetahui riwayat kepemilikan tanah dari pemilik sebelumnya, serta lakukan verifikasi batas tanah sesuai dengan yang tercatat di sertifikat.
Nama Penulis: Sabina Ramdani
Sumber: