Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total kembali sejak 14 September 2020. Pembatasan sosial ini akan dilakukan lebih ketat dari sebelumnya, karena pertambahan wabah yang signifikan.
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total dilaksanakan berdasar pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam menangani wabah di Jakarta.
Pada PSBB Total ini, aturan yang disebutkan bukan hanya sebagai himbauan melainkan akan dilakukan penindakan untuk setiap pelanggaran. Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan. Penindakan ini tentang pemakaian masker, yang apabila individu tidak mengenakan masker wajah satu kali, maka akan mendapatkan sanksi kerja sosial satu jam atau denda Rp 250.000 dan kelipatannya (progresif).
Adapun poin-poin yang diubah dari Pergub sebelumnya seperti termuat pada Pergub 88/2020 meliputi:
- Kewajiban penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya selama penghentian sementara kegiatan terkait pemberlakuan PSBB.
- Kapasitas perkantoran di DKI Jakarta, baik pemerintah maupun swasta, untuk dua pekan ke depan diatur sebesar 25 persen. Bilamana ditemukan ada kasus positif, gedung perkantoran itu akan ditutup setidaknya selama tiga hari. Pengecualian pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor untuk kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional.
- Selama masa PSBB, warga dilarang melakukan kegiatan atau berkerumun dengan jumlah lebih dari 5 orang. Baik di suatu tempat atau fasilitas umum.
- Pengecualian untuk Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan wabah dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pengecualian untuk pelaku usaha yang bergerak pada sektor; kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau kebutuhan sehari-hari. Pengecualian juga berlaku untuk organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
- Selain itu, juga terdapat kewajiban bagi penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis untuk membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung atau take away, melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar. Pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan bila ditemukan kasus positif, maka akan dilakukan penutupan paling sedikit 1 x 24 jam dilakukan disinfektan. Kemudian, bila melanggar protokol kesehatan satu kali, maka diberi sanksi penutupan paling lama 3 x 24 jam. Lalu, bila kedapatan melanggar sebanyak dua kali, maka diberi sanksi denda administratif sebesar Rp 50.000.000. Sanksi ini juga berlaku kelipatannya.
- Sedangkan untuk kegiatan perhotelan, penanggung jawab hotel di antaranya wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali.
- Pasar dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi dengan menerapkan pembatasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan.
- Ojek online boleh mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan dan angkutan umum boleh membawa penumpang dengan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas angkutan.
- Perbedaan lain adalah pasien positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas. Saat ini isolasi mandiri di rumah tinggal akan dihindari untuk mencegah penularan klaster rumah.
- kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Provinsi DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan pembatasan jumlah pengguna paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan mematuhi Peraturan Gubernur mengenai Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
PSBB Total yang mengikat dengan pemberlakuan denda progresif apabila terjadi pelanggaran, diharapkan masyarakat dapat lebih patuh dengan membatasi pergerakan, tidak berkerumun dan menerapkan protokol kesehatan untuk kebaikan bersama.
Penulis: Miranti Paramita
Sumber:
https://jakarta.bisnis.com/
https://jdih.jakarta.go.id/
https://tirto.id/