Era industri 4.0 semakin memutuskan jarak kita fisik di dunia nyata, yaitu dengan interaksi di dunia digital atau gabungan keduanya. Lahirnya inovasi-inovasi ini tentunya membantu kita untuk dapat berhubungan dan berkomunikasi dengan satu sama lain dengan lebih mudah.
Peleburan dunia fisik dan dunia maya ini tentunya terbentuk untuk dapat mempermudah aktivitas kita dalam melakukan kehidupan sehari-hari. Belakangan ini pun untuk membangun suatu usaha menjadi semakin lebih mudah dengan adanya bantuan teknologi ini, semakin banyak pekerja-pekerja yang dapat melakukan pekerjaan tanpa harus bertemu di satu tempat secara bersamaan, seperti di kantor pada umumnya.
Namun, terdapat suatu masalah bagi para pemilik perusahaan yang beraktivitas di dunia digital, yakni tidak kuatnya legalitas perusahaan dikarenakan tidak memilikinya ruang kantor fisik. Sehingga, baru-baru ini muncul solusi baru yang kerap kali disebut sebagai virtual office.
Virtual office merupakan sebuah kantor yang membuka penyewaan bukan dengan ruangan kantor secara fisik, melainkan hanya alamat domisili kantor tersebut. Saat anda ingin menyewa virtual office pun anda juga perlu menandatangani perjanjian kontrak sewanya untuk nantinya anda dapat memperoleh surat keterangan bahwa perusahaan anda berdomisili di kantor tersebut, sehingga yang anda sewa bukanlah ruang kantor secara spesifik, namun menyewa alamat dari gedung kantor tersebut.
Virtual office adalah suatu solusi bagi para pengusaha-pengusaha baru yang aktivitas usahanya dapat dilakukan di mana saja melalui teknologi internet, terutama professional freelancer yang kerap kali beraktivitas dari rumah, apartemen, atau bahkan kafe yang pekerjaannya dapat dilakukan dengan melalui surel atau website saja.
Adanya virtual office ini membantu memperkuat legalitas domisili perusahaan anda agar ketika anda memiliki suatu proyek di masa yang akan datang, anda dapat memperoleh surat-surat perizinan yang diperlukan. Kita ketahui pula dalam mendirikan suatu perusahaan seperti perseroan terbatas (PT) ataupun cv, diperlukan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) sebagai perizinan perusahaan utama yang wajib dimiliki untuk dapat mengurus perizinan perusahaan lainnya, seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) hanya akan diperoleh apabila tempat usaha anda memiliki surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang difungsikan sebagai tempat usaha, sehingga anda tidak dapat serta merta menjadikan rumah tinggal anda untuk domisili perusahaan anda, dikarenakan pada umumnya rumah tinggal hanya diperuntukan untuk tempat tinggal saja.
Begitu juga bagi anda yang perusahaannya yang memiliki tingkat mobilitas tinggi (mobile) yang kerap kali beraktivitas secara berpindah-pindah, diperlukan adanya alamat domisili resmi perusahaan untuk urusan korespondensi dan surat-menyurat, sehingga akan terpusat pada alamat virtual office tersebut. Selain itu, virtual office juga menyediakan layanan kantor seperti telepon kantor, tak terkecuali pula terkadang terdapat virtual office yang juga menyewakan ruangan fisiknya, namun hanya bersifat insidental untuk per jam ataupun per bulan.
Menyewa virtual office tentunya akan memudahkan anda bagi para pekerja di sektor digital yang baru membangun usahanya, terlebih lagi biaya untuk menyewa kantor ini jauh akan lebih murah daripada harus menyewa ruang kantor konvensional.
Penulis: Sebastian Tri Anggoro
Sumber:
legalakses.com
voffice.co.id
samudraoffice.com
eazybiz.id