Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Wabah. Dalam hal ini OJK memberikan kelonggaran berupa stimulus agar pengaruh pandemi tidak terlalu memukul perekonomian domestik.
Terkait dengan sektor properti, OJK memberikan kemudahan keringanan penangguhan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga maksimal selama satu tahun bagi debitur yang usaha dan tempat bekerjanya terdampak pandemi. Kebijakan tersebut menjadi jawaban atas permintaan pengusaha di sektor properti yang meminta adanya keringanan pembayaran kredit, begitupun debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank karena wabah.
Berdasarkan data Bank Indonesia mengenai survei harga properti residensial per kuartal keempat 2019, pembelian properti residensial oleh konsumen mayoritas masih dibiayai dari fasilitas KPR. Hal ini, tercermin dari hasil survei yang mengindikasikan mayoritas konsumen 71,88% menggunakan fasilitas KPR untuk membeli properti residensial. Sementara, sebanyak 20,23% secara tunai bertahap dan 7,89% tunai.
PT Bank Tabungan Negara Tbk, merupakan salah satu bank yang sudah mengimplementasikan kebijakan restrukturisasi, yang dilakukan sesuai arahan pemerintah dan POJK yang mengatur tentang relaksasi kredit terkait wabah tersebut. Adapun data yang dirilis oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, mereka telah menerima permohonan restrukturisasi kredit dari debitur terdampak wabah ada lebih dari 17 ribu debitur yang sudah mengajukan libur 'nyicil' kredit dan sampai Maret 2020 ada sekitar 3.000 nasabah KPR BTN yang sudah mendapat fasilitas restrukturisasi kredit.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo menyatakan bahwa per 26 April 2020, tercatat 65 bank telah melakukan implementasi kebijakan restrukturisasi dengan jumlah debitur yang berhasil direstrukturisasi sebanyak 561.950 dan nilai restrukturisasi Rp 113,8 triliun. Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp 60,9 triliun dari 522.728 debitur.
Skema restrukturisasi untuk masing-masing bank / lembaga keuangan berbeda dan berbeda juga untuk masing-masing debitur, yang disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi. Syaratnya usaha debitur masih berprospek baik dan secara personal debitur memiliki itikad baik atau kooperatif. Hal yang perlu diingat adalah bahwa kebijakan restrukturisasi ini tidak bersifat otomatis melainkan melalui pengajuan dari masing-masing nasabah dan tergantung dari bagaimana bank menilai masing-masing debiturnya.
Lalu syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkan keringanan cicilan KPR?
Semoga kebijakan ini efektif menjadi bantalan penyelamat bagi para kreditur di tengah kondisi saat ini, tentunya komitmen dari berbagai pihak untuk implementasi kebijakan ini sangat diperlukan, mulai dari pihak bank, kreditur, pemerintah, dan lembaga lain yang terkait.
Penulis : Miranda
Sumber :
https://www.indonesiapropertiexpo.com/
https://www.99.co/