Cek Zonasi Pemanfaatan Ruang Jakarta di Aplikasi Jakarta Satu | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Cek Zonasi Pemanfaatan Ruang Jakarta di Aplikasi Jakarta Satu
Friday, 17 December 2021

Dalam rangka mewujudkan kota yang berkelanjutan, layak huni, dan berdaya saing global, maka perlu dilakukan penyederhanaan regulasi terkait pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Pergub Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Salah satu ketentuan yang diatur didalamnya adalah mengenai pemanfaatan Informasi Rencana Kota (IRK).

Sebagai tindak lanjut dari Pergub tersebut, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta membuat inovasi IRK menjadi sebuah sistem digitalisasi berbasis geospasial yang berbentuk aplikasi web guna mempermudah masyarakat dalam mengakses dan mengetahui informasi rencana kota di wilayah DKI Jakarta.

Aplikasi IRK merupakan informasi rencana kota yang berisi :

1. Zona Pemanfaatan Ruang untuk melihat cakupan zonasi rencana kota

2. Intensitas Pemanfaatan untuk mengetahui kepadatan zona yang terbangun

3. Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk mengetahui bangunan apa saja yang diizinkan

 

Untuk memanfaatkan aplikasi IRK ini kamu dapat melakukan beberapa tahap berikut ini :

1. Buka website www.jakartasatu.jakarta.go.id.

2. Selanjutnya kamu dapat langsung memilih menu IRK pada menu bar.

3. Kamu akan diarahkan untuk log in, namun jika kamu belum memiliki akun, pilih daftar dan ikuti alurnya. Jangan lupa aktivasi akun melalui email yang kamu daftarkan.

4. Selesai, kamu sudah dapat berselancar di aplikasi IRK.

Terdapat beberapa keunggulan yang bisa dirasakan dari aplikasi IRK ini, yaitu kamu bisa melakukan digitasi secara langsung pada objek yang ingin kalian gambar, kamu juga dapat mengupload hasil pengukuran lapang,  selain itu kamu dapat mencetak data-data dasar, hasil digitasi, maupun hasil upload yang kamu lakukan.

Selamat mencoba.

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber:

www.jakarta.go.id

www.koran-jakarta.com

Share:
Back to Blogs