Pada masa pandemi, kita dimungkinkan untuk melakukan survei ke unit properti yang kita minati dengan pemberlakukan protokol kesehatan. Berkendara mandiri menjadi salah satu opsi yang membuat nyaman saat ini, namun pastikan bahwa surat izin mengemudi (SIM) yang Anda miliki masih berlaku, Anda dapat memperpanjang SIM sejak 6 bulan menuju masa berakhir SIM Anda.
Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah suatu kelengkapan administrasi yang harus dibawa saat berkendara yang menunjukkan bukti bahwa pengendara memang sudah lulus uji kelayakan mengemudi. Berkendara tanpa membawa SIM dikategorikan Tindakan yang melanggar hukum dan bisa kena tilang sesuai hukum perundang – undangan yang berlaku.
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Proses perpanjangan SIM ini sering dikeluhkan oleh banyak orang karena antrean yang panjang sampai masalah yang dirasa berbelit. Saat ini telah disediakan oleh pihak Kepolisian RI layanan SIM online.
Sebelum mengurus perpanjangan SIM, siapkan beberapa persyaratan berikut ;
Selain mendatangi Kantor Layanan Satpas, untuk melakukan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan dengan menggunakan fasilitas SIM online, SIM Keliling dan Gerai SIM. Berikut ini adalah prosedur perpanjangan SIM Online:
Untuk biaya perpanjangan SIM, berikut ini daftar harga perpanjangan SIM 2020:
Penulis: Gabriela Bunga
Sumber:
https://www.carmudi.co.id
https://www.cermati.com/
https://www.traveloka.com/