Cara Perpanjang SIM Secara Online | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Cara Perpanjang SIM Secara Online
Friday, 11 September 2020

Pada masa pandemi, kita dimungkinkan untuk melakukan survei ke unit properti yang kita minati dengan pemberlakukan protokol kesehatan. Berkendara mandiri menjadi salah satu opsi yang membuat nyaman saat ini, namun pastikan bahwa surat izin mengemudi (SIM) yang Anda miliki masih berlaku, Anda dapat memperpanjang SIM sejak 6 bulan menuju masa berakhir SIM Anda.

Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah suatu kelengkapan administrasi yang harus dibawa saat berkendara yang menunjukkan bukti bahwa pengendara memang sudah lulus uji kelayakan mengemudi. Berkendara tanpa membawa SIM dikategorikan Tindakan yang melanggar hukum dan bisa kena tilang sesuai hukum perundang – undangan yang berlaku.

Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Proses perpanjangan SIM ini sering dikeluhkan oleh banyak orang karena antrean yang panjang sampai masalah yang dirasa berbelit. Saat ini telah disediakan oleh pihak Kepolisian RI layanan SIM online.

Sebelum mengurus perpanjangan SIM, siapkan beberapa persyaratan berikut ;

  • SIM asli atau lama yang akan diperpanjang
  • Fotokopi SIM serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 lembar yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari Puskesmas ataupun dokter
  • Melakukan pengisian formulir perpanjangan SIM
  • Lulus tes psikologi
  • Menyiapkan surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
  • Meminta surat keterangan kesehatan mata dari Dokter
  • Melalukan pembayaran Penerimaan negara Bukan Pajak SIM di Bank BRI

Selain mendatangi Kantor Layanan Satpas, untuk melakukan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan dengan menggunakan fasilitas SIM online, SIM Keliling dan Gerai SIM. Berikut ini adalah prosedur perpanjangan SIM Online:

  1. Buka portal website remi dari Polri, yaitu http://sim.korlantas.polri.go.id
  2. Pilih menu pendaftaran SIM online
  3. Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan
  4. Isi formulir atau data permohonan SIM baru
  5. Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email
  6. Lakukan pembayaran di Bank BRI
  7. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM Keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran dan bukti registrasi
  8. Pengambilan foto dan pencetakan SIM

Untuk biaya perpanjangan SIM, berikut ini daftar harga perpanjangan SIM 2020:

  • Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000,-
  • Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000,-
  • Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000,-
  • Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000,-
  • Biaya administrasi Layanan Perpanjang SIM Online Rp. 5.000,-

Penulis: Gabriela Bunga

Sumber:

https://www.carmudi.co.id

https://www.cermati.com/

https://www.traveloka.com/

Share:
Back to Blogs