Maraknya kasus mafia tanah yang sekarang ini mengharuskan kita untuk lebih berhari-hari dalam melakukan proses transaksi jual beli tanah. Salah satu hal yang harus diperhatikan yaitu untuk mengecek keaslian sertifikat tanah yang dimiliki.
Sertifikat tanah palsu tidak memiliki landasan hukum yang kuat oleh karena itu sangat perlu untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah sebelum membeli rumah atau tanah. Berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melakukan cek keaslian sertifikat tanah.
1. Mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Untuk cara mendatangi kantor BPN langsung, bisa di cek keaslian sertifikat tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah. Waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah biasanya tidak lama. Dalam sehari, sudah dapat mengetahui keaslian dari sertifikat tanah tersebut.
Jika menurut BPN aman, maka sertifikat akan dicap. Namun, apabila BPN menemukan kejanggalan maka akan diajukan plotting. Plotting ini menggunakan teknologi global positioning system (GPS) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.
Nantinya dalam hasil plotting akan menunjukkan apakah benar di lokasi tersebut terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan di sertifikat. Jika hasilnya akurat maka 100% menunjukkan bahwa sertifikat tersebut asli.
2. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh oleh pengguna android dan IOS. Untuk aplikasi ini harus mengikuti langkah – langkah sesuai dalam aplikasinya. Yang pertama yaitu dengan menginformasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke kantor BPN terdekat untuk proses aktivasi. Jika sudah diaktifasi, buat akun dan login. Pelapor dapat langsung melapor dengan memasukkan informasi rinci sertifikat dan foto bukti sertifikat.
Fitur yang tersedia di dalam aplikasi Sentuh Tanahku ini antara lain terdapat info berkas, plot bidang tanah, info sertifikat, lokasi bidang tanah dan info layanan.
3. Melalui website BPN
Cara terakhir yang dapat dilakukan yaitu dengan mengakses https://bhumi.atrbpn.go.id/ lewat website ini dapat mengetahui status tanah dan informasi pendukung lainnya.
Penulis: Gabriela Bunga
Sumber:
www.bisnis.com
www.kompas.com
www.kontan.co.id