Tanah merupakan objek tidak bergerak yang sangat potensial sebagai aset. Sebagai aset, tanah diperjual belikan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam prosesnya, ada syarat yang harus dipenuhi agar hak milik tanah dapat berpindah nama. Selain itu, perlu ketelitian untuk menelaah status tanah, karena setiap tanah memiliki alur atau tata cara jual beli yang berbeda. Jangan sampai nantinya ada sengketa.
Agar terbebas dari cacat hukum atau sengketa di kemudian hari, berikut adalah langkah-langkah yang dapat kamu lakukan dalam jual beli tanah:
1.Memastikan Status Tanah
Status tanah yang ideal untuk diperjualbelikan biasanya mengacu pada tiga hal, yakni free, clean, dan clear. Free maksudnya tanah bebas dari sengketa. Nama pemilik tertera di sertifikat tanah yang asli. Clean berarti tanah sedang tidak digunakan untuk kegiatan apapun, atau ditempati oleh orang lain yang tidak memiliki hak. Dan Clear merujuk pada batasan-batasan tanah yang ada di lapangan sesuai dengan yang ada di sertifikat.
2. Mengecek Keaslian Surat Tanah
Langkah selanjutnya adalah mengecek keaslian sertifikat tanah. Pembeli dapat berinisiatif untuk mengajak penjual mengecek keaslian sertifikatnya ke Badan Pertanahan Nasional. BPN akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
3. Membuat Akta Jual Beli (AJB) Tanah
Setelah sertifikat terbukti asli dan bebas sengketa, langkah berikutnya adalah dengan membuat AJB. Akta ini berfungsi sebagai surat bukti pengalihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli. Berkas-berkas yang perlu disiapkan ketika membuat AJB seperti:
Untuk pembeli, berkas yang perlu disiapkan hanya berupa Kartu Keluarga dan KTP.
4. Membawa Berkas AJB ke BPN
Langkah berikutnya adalah membawa berkas AJB ke pihak BPN. AJB perlu diserahkan ke BPN paling lambat tujuh hari setelah penandatanganan. Berkas ini juga sudah disertai dengan surat permohonan balik nama. Proses jual beli tanah akan selesai bila nama penjual dalam buku tanah dan sertifikat sudah dicoret dengan tanda tangan dari kepala kantor pertanahan.
Adapun berkas-berkas yang perlu dibawa untuk permohonan balik nama, seperti sertifikat hak atas tanah, bukti lunas BPHTB, dan bukti lunas PPh.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber:
www.popbela.com
www.pinhome.id