Menurut laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selama periode 1 Januari–18 Oktober 2022 telah terjadi 2.860 peristiwa bencana alam di Indonesia, dengan jumlah korban yang terdampak 3.593.497 orang. Dari segi properti, diketahui pula bahwa 32 ribu rumah mengalami kerusakan dan memaksa penghuni untuk mengungsi. Lalu, bagaimana dengan proses pembiayaan KPR jika rumah Anda mengalami kerusakan berat akibat bencana?
Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. Mengacu peraturan ini, perbankan dapat menawarkan kebijakan penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan kepada debitur.
Penetapan kualitas aset ini mengacu kepada jumlah kredit dan pembiayaan yang telah dilakukan oleh debitur kepada bank. Dalam penetapan kualitas aset berhak diberikan kepada debitor dengan plafon sebesar Rp 10 miliar, dengan didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah. Restrukturisasi kredit mengacu kepada penyesuaian jumlah kredit debitur. Beberapa contoh restrukturisasi adalah berikut:
1. Kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum debitur terkena dampak Bencana
Debitur “D” telah diberikan kredit atau pembiayaan sejak 15 Januari 2021. Bencana terjadi pada 17 Juli 2022, dan debitur “D” terdampak Bencana. Ketika debitur “D” diberikan restrukturisasi setelah 17 Juli 2022, kualitas kredit atau pembiayaan debitur "D" dapat ditetapkan “lancar” sejak diberikan restrukturisasi.
2. Kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum debitur terkena dampak Bencana
Bencana terjadi pada 17 Juli 2022. Debitur “D” terdampak bencana dan diberikan kredit atau pembiayaan pada 20 Desember 2022. Ketika ke depannya debitur “D” diberikan restrukturisasi, kualitas kredit atau pembiayaan debitur "D" dapat ditetapkan “lancar” sejak diberikan restrukturisasi.
Mengacu kepada peraturan berikut, pasca gempa di Kabupaten Cianjur lalu, beberapa perbankan pun juga mulai mengadopsi peraturan tersebut bagi nasabahnya. Beberapa perbankan pun juga menghimbau para nasabah tersebut untuk segera menginfokan kondisi kebencanaan tersebut terhadap call center di masing-masing bank pilihan dari masyarakat terdampak bencana.
Tentunya keringanan dalam pembiayaan kredit juga didapatkan melalui penilaian terhadap kualitas kredit, rekam jejak, dan langkah-langkah mitigasi risiko lainnya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapannya (moral hazard).
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
www.ojk.go.id
www.cnbcindonesia.com
www.katadata.co.id
Artikel Terkait: