Sertifikat tanah adalah bukti yang menjamin kepastian hukum pemilik tanah atau bangunan agar terhindar sengketa dari pihak lain yang mengklaim. Karena pentingnya sertifikat tanah tersebut, maka perlu dijaga dengan baik agar tidak rusak maupun hilang. Namun demikian, tidak perlu risau ketika sertifikat tanah Anda rusak atau hilang. Hal ini karena sertifikat tanah dapat diterbitkan kembali sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam Pasal 57 ayat 1 berbunyi bahwa “Atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi”. Sementara pada ayat 2 menjelaskan bahwa permohonan sertifikat pengganti hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT.
Berikut persyaratan terkait waktu penyelesaian, hingga biaya penggantian untuk pengurusan sertifikat tanah yang hilang atau rusak.
Persyaratan Pengajuan Sertifikat Tanah Hilang
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon di atas materai
2. Surat kuasa (bila diperlukan)
3. Fotokopi identitas pemohon seperti KTP dan KK
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum
5. Fotokopi sertifikat (jika ada)
6. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/ yang menghilangkan
7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian terdekat
Selain itu juga menyertakan surat keterangan meliputi :
1. Identitas diri
2. Luas, letak, dan penggunaan yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah/ bangunan dikuasai secara fisik
Lama waktu penyelesaian dari Kantor Pertanahan diperkirakan selama 40 hari kerja. Adapun biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 350,000 dengan rincian biaya sumpah Rp 200,000, biaya salinan Surat Ukur Rp 100,000, dan biaya pendaftaran Rp 50,000.
Persyaratan Pengajuan Sertifikat Tanah Rusak
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon di atas materai
2. Surat kuasa (bila diperlukan)
3. Fotokopi identitas pemohon seperti KTP dan KK
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum
5. Sertifikat asli
Kemudian juga menyertakan surat keterangan meliputi :
1. Identitas diri
2. Luas, letak, dan penggunaan yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah/ bangunan dikuasai secara fisik
Proses penyelesaian dari Kantor Pertanahan diperkirakan selesai dalam 19 hari kerja. Sementara biayanya senilai Rp 50,000 per sertifikat. Untuk tertib administrasi pertanahan, kita perlu memulai mendata kelengkapan administrasi tanah yang kita miliki, untuk memudahkan berbagai hal di kemudian hari. Selain itu, simpan dokumen pertanahan Anda ditempat yang aman, dengan pengecekan reguler.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber:
www.ppid.atrbpn.go.id
www.kompas.com
www.99.co