Bagaimana Aturan untuk Rest Area di Jalan Tol? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Bagaimana Aturan untuk Rest Area di Jalan Tol?
Friday, 10 December 2021

Kenyamanan berkendara di jalan tol dapat dihadirkan melalui jalan mulus dan bebas hambatan. Selain itu, diperlukan rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan yang biasa disebut TIP.

Berdasarkan Peraturan Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat pada Jalan Tol, TIP adalah sebuah tempat istirahat di tengah jalan tol yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum sehingga baik pengemudi, penumpang, bahkan hingga kendaraan yang digunakan dapat beristirahat sementara sebelum melanjutkan perjalanan.

Masih dari peraturan yang sama disebutkan bahwa TIP dikelompokkan dalam tiga tipe yaitu TIP tipe A, tipe B dan TIP tipe C. TIP Tipe A masih sedikit dilengkapi dengan fasilitas umum seperti ATM dengan fasilitas isi ulang kartu tol, toilet, klinik Kesehatan, bengkel, warung atau kios, minimarket, mushola, SPBU, restoran, ruang terbuka hijau dan sarana tempat parkir.

Sedangkan, TIP tipe B paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas umum seperti ATM dengan fasilitas isi ulang kartu tol, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau dan sarana tempat parkir. Jadi, di rest area tipe B ini tidak terdapat SPBU.

Lalu, untuk TIP tipe C paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas umum seperti toilet, warung atau kios, mushola dan sarana tempat parkir yang sifatnya sementara. Jadi, rest area tipe C ini hanya dioperasikan pada masa libur Panjang, libur lebaran/natal dan tahun baru saja.

Pada peraturan yang sama dijelaskan juga tentang Ketentuan Teknis TIP yaitu menjelaskan soal jarak interval antar TIP pada arah yang sama dengan ketentuan sebagai berikut:

1. TIP tipe A disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 km setiap jurusan

2. Jarak TIP tipe A dengan TIP tipe A berikutnya yaitu paling sedikit 20 km

3. TIP tipe B dapat disediakan pada Jalan Tol antarkota yang memiliki panjang lebih dari 30 km

4. Jarak minimum antara TIP tipe A dan TIP tipe B yaitu 10 km

5. Jarak minimum antara TIP tipe B dan TIP tipe B berikutnya yaitu 10 km, dan

6. Jarak minimum antara TIP tipe C dan TIP tipe A, TIP tipe B serta TIP tipe C yaitu 2 km

Namun, jarak interval antar rest area yang telah disebutkan tersebut dapat ditetapkan berbeda setelah mendapat persetujuan dari Menteri PUPR. Selain mengenai jarak interval, saat ini pengusaha jalan tol diwajibkan untuk mengalokasikan lahan rest area atau TIP sebesar 30 persen khusus untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Peraturan baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Jalan Tol. Penetapan 30 persen TIP untuk UMKM ini berlaku untuk seluruh jenis jalan tol, baik yang telah beroperasi maupun jalan tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.

Namun, tidak sembarang UMKM yang dapat membuka usahanya di rest area, melainkan hanya UMKM yang secara resmi mengantongi surat keterangan sebagai UMKM.

Pengelolaan rest area yang modern, profesional dan berkualitas juga akan mempengaruhi keputusan kenaikan tarif ruas jalan tol terkait.

Sebagaimana dijelaskan bahwa peningkatan standar pelayanan minimal (SPM) rest area merupakan salah satu persyaratan penyesuaian tarif jalan tol. Peningkatan SPM tidak hanya dilihat dari kualitas jalan tol, juga pengelolaan rest area yang baik.

Penulis: Gabriela Bunga

Sumber:

www.kompas.com

www.cnbcindonesia.com

www.tempo.co.

www.kontan.co.id

Share:
Back to Blogs