Aturan Terbaru Terkait Rumah Bebas PPN | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Aturan Terbaru Terkait Rumah Bebas PPN
Friday, 7 January 2022

Sebelumnya pemerintah telah memberlakukan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun hingga Desember 2021. Ketentuan insentif PPN rumah tapak dan rumah susun ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Insentif PPN untuk Perumahan yang berlaku sejak 30 Juli 2021. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang/ Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Terbaru, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 149/2021 mengatur pemberian 6 jenis insentif pajak antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), dan PPh final DTP untuk UMKM, serta PPN untuk sektor properti akan diperpanjang.

Rencana pemberian insentif PPN DTP untuk perumahan akan diperpanjang mulai bulan Januari sampai dengan Juni 2022. Keputusan pemerintah untuk menyetujui insentif PPN DTP rumah ini dilakukan karena masih adanya kebutuhan di masyarakat terutama untuk mendorong pemulihan di sektor properti.

Adapun aturan terbaru dari insentif PPN DTP ini, untuk penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 Miliar rencananya hanya akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen dari yang sebelumnya sebesar 100 persen.

Sementara untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 Miliar hingga Rp 5 Miliar, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 25 persen. Sedangkan insentif tahun lalu sebesar 50 persen.

Kriteria rumah yang mendapatkan insentif PPN DTP adalah rumah tapak dan rusun yang diserahkan secara fisik selama periode pemberian insentif PPN DTP. Rumah baru yang diserahkan juga harus dalam kondisi siap huni (ready stock) dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan. Diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau unit hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu setahun, serta telah mendapatkan kode identitas.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber:

www.idxchannel.com

www.kompas.com

Share:
Back to Blogs