Aturan Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Aturan Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Friday, 8 April 2022

Aturan terbaru persyaratan perjalanan luar negeri membawa angin segar bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Pasalnya, kini syarat keluar masuk dari dan ke luar negeri hanya cukup menunjukkan bukti vaksin ketiga (booster) serta tidak perlu dikarantina. Bagi yang baru mendapatkan vaksin pertama, belum divaksin, atau tidak dapat divaksin, masih perlu dilakukan tes PCR dan karantina.

Peraturan tersebut mulai diberlakukan pada awal April 2022 lalu dan efektif pada 5 April 2022. Aturan perjalanan dari luar negeri terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Sesuai SE terbaru, pelaku perjalanan dari luar negeri tidak perlu lagi melakukan tes PCR ketika tiba di bandara di Indonesia. Kewajiban tes PCR hanya berlaku bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang menunjukkan gejala atau suspect Covid-19.

Meski demikian, pelaku perjalanan dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam. Lalu, kewajiban melakukan tes PCR saat kedatangan (entry-test) tidak diberlakukan terhadap semua PPLN, dan hanya akan diberlakukan bagi suspect Covid-19 yang bergejala, misalkan dengan gejala demam dan/ atau suhu badan di atas 37,5 derajat celcius.

“Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri [PPLN] yang memasuki ke wilayah Indonesia, melalui tujuh bandara yang ditetapkan sebagai entry point, maka harus memenuhi persyaratan sesuai edaran terbaru yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (24/3/2022). Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksin, maka akan divaksinasi pada entry point kedatangan, setelah terlebih dahulu dinyatakan negatif  melalui RT-PCR.

“Jika PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah menerima vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam,” ucap Novie. Dengan diberlakukannya edaran terbaru ini, Novie menghimbau agar semua stakeholders penerbangan, dapat ikut mengawasi operasional penerbangan, baik pre-flight, in-flight, dan post-flight.

Sebagai informasi, bandara internasional yang menjadi entry point memasuki wilayah Indonesia adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten; Bandara Juanda di Jawa Timur; Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali; Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau; Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau; Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara; dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

Dengan adanya aturan baru tersebut, diharapkan industri pariwisata dan ekonomi Indonesia dan Global kembali baik dan pulih dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

 

Penulis: Rahmaniar

Sumber:

www.kontan.co.id

www.bisnis.com

Share:
Back to Blogs