Apakah itu Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan Apa Syarat Mengurusnya? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Apakah itu Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan Apa Syarat Mengurusnya?
Friday, 9 October 2020

Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat akan aturan, tentu kita harus membayar pajak. Pajak merupakan kontribusi bersifat wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu jenis pajak ialah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BPHTB merupakan pajak yang wajib dibayarkan dalam proses transaksi tanah atau bangunan, misalnya saja jual beli tanah atau rumah dan mendapat tanah hibah, waris, atau jual beli waris. Besar tarif BPHTB yang ditetapkan ialah 5%.

Pengurusan BPHTB ini dilakukan per daerah. Khusus untuk Jakarta caranya pun dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut. Untuk tanah jual beli, persyaratan yang dibutuhkan ialah:

  • Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun yang bersangkutan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wajib Pajak
  • Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau struk ATM bukti pembayaran PBB selama 5 tahun terakhir
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik)

Sementara itu, untuk tanah hibah, waris atau jual beli waris dokumen yang dibutuhkan adalah:

  • Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun yang bersangkutan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wajib Pajak
  • Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau struk ATM bukti pembayaran PBB selama 5 tahun terakhir
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik)
  • Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Seluruh proses pengurusan ini dilakukan di kantor pajak setempat, seperti Badan Pendapatan Daerah, ataupun dapat dilakukan secara online, dan tentunya Anda perlu menyiapkan terlebih dulu seluruh dokumen terkait untuk mengurus BPHTB. Dengan tertib administrasi, diharapkan akan mengakselerasi pembangunan yang bermanfaat untuk kemakmuran rakyat.

Penulis   : Muthia

Sumber :

https://bprd.jakarta.go.id/

https://www.pajak.go.id/

https://klikpajak.id/

Share:
Back to Blogs