Dalam mendirikan suatu bangunan kita harus merujuk peruntukan lahan yang telah ditentukan oleh pemerintah, salah satunya adalah luas lantai bangunan. Luas lantai bangunan dibatasi oleh peraturan perencanaan yang telah disusun dan dikaji oleh pemerintah agar penggunaan lahan dapat dibatasi intensitasnya, untuk mengurangi dampak lingkungan dari pembangunan dan untuk mengendalikan pembangunan di kawasan tertentu.
Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Koefisien Lantai Bangunan (KLB) merupakan angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas perpetakan atau lahan perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang, dan Peraturan Zonasi.
Pemerintah mengatur peraturan tersebut tertuang secara detail pada masing-masing Rencana Detail Tata Ruang yang telah disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat. Setiap kelurahan bahkan hingga sub-blok dari zonasi yang telah dirancang memiliki ketentuan KLB yang berbeda-beda.
Dalam menghitung peruntukan KLB cukup mudah, perhitungan ini didapatkan dari mengalikan luas tanah yang dapat dibangun dengan KLB yang telah dipersyaratkan, berikut sebagai contoh perhitungan dalam menghitung Koefisien Lantai Bangunan. Apabila luas tanah yang dapat dibangun adalah seluas 10.000 M2 dengan KLB yang ditentukan adalah 2,5. Maka luas lantai yang diperbolehkan untuk dapat dibangun adalah seluas 25.000 M2. Namun, dalam melakukan perhitungan ini, kita juga perlu tahu mengenai luas tanah yang tidak diperbolehkan dibangun, apabila terdapat saluran pipa air, jalan umum, pipa gas, dan lain-lainnya maka, luas total tanah hanya perlu dikurangkan dengan luas tanah yang tidak dapat dibangun tersebut.
KLB ini mengatur seberapa luas lantai yang diperbolehkan untuk dibangun pada suatu bidang lahan, sehingga KLB yang telah ditentukan oleh pemerintah ini patut dijadikan acuan bagi para kontraktor dalam mendirikan bangunan agar sesuai dengan peruntukan lahan di kawasan tersebut.
Namun, perlu diperhatikan bahwa apa yang diatur dalam KLB terkait dengan aturan KDB (Koefisien Dasar Bangunan), misalnya jika KDB ditetapkan 60%, maka 6.000 M2 yang dapat dibangun sebagai dasar bangunan, dengan 4 lantai dapat dikembangkan (dengan pembagian dari nilai KLB 25.000 M2 terhadap KDB). Realisasi KLB dan KDB diaplikasikan saling terkait/mengikat.
Bagi anda yang sedang mencari informasi mengenai ketentuan KLB dan KDB dapat mengakses portal pemerintah setempat, untuk DKI Jakarta sendiri dapat anda lihat melalui situs jakartasatu.jakarta.go.id, sebagai pegiat properti perlu untuk mengetahui KLB properti anda agar dapat diketahui seberapa luas lantai yang dapat dibangun pada suatu bidang tanah.
Penulis: Sebastian Tri Anggoro
Sumber:
www.bpk.go.id
www.arsitag.com
www.jakartasatu.jakarta.go.id
www.pinhome.id