Apa Saja Informasi yang  Didapat Dari Peta RDTR? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Apa Saja Informasi yang Didapat Dari Peta RDTR?
Friday, 17 November 2023

Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR merupakan salah satu instrumen penataan ruang, yang digunakan untuk mengatur pola ruang suatu kabupaten atau kota. Pengaturan ini dilakukan diantaranya melalui arahan zonasi.

Umumnya, pada peraturan RDTR terdapat 23 zonasi di dalam suatu wilayah perencanaan. Koefisien bangunan pun juga terbagi menjadi beberapa jenis yaitu, koefisien dasar bangunan, koefisien dasar hijau, dan koefisien lantai bangunan. Bagi Anda yang berencana untuk membangun suatu properti, berikut informasi yang bisa Anda dapatkan dari peta dalam dokumen RDTR.

Sebagai contoh, jika Anda ingin membangun suatu ruko di Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat. Ruko tersebut akan dibangun pada lahan dengan luas 200 m2. Menurut platform digital Jakarta Satu yang dirilis oleh Pemerintah DKI Jakarta, Kelurahan Kebon Sirih tersebut termasuk dalam zona K (Perdagangan dan Jasa) dengan sub zona K.1 (Perdagangan dan Jasa Skala Kota). Karena terletak pada sub zona K.1, maka mengacu pada peraturan ITBX, lahan tersebut diijinkan untuk dibangun menjadi: 

  • Toko Besar, Toko Bahan dan Perlengkapan Bangunan, Toko Eceran Makanan/Bahan Makanan dan Minuman, Toko Eceran Selain Makanan dan Minuman
  • Minimarket, Hypermarket, Departement Store / Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, Pasar Rakyat
  • Gedung Serba Guna, Apotek,Binatu/ Laundry, Warung Internet dan Warung Telekomunikasi
  • Bangunan Penitipan Anak (Daycare), Bangunan Penitipan Hewan (Pet Shop),
  • Game Center,Gedung Olahraga, Bioskop, Bangunan Penyediaan Jasa Perorangan untuk Kebugaran Bukan Olahraga, Pusat Kebugaran / Fitness Center,
  • Showroom Kendaraan Bermotor, Bangunan Pencucian dan Salon Kendaraan Bermotor, Bengkel, Restoran, Warung Makan, Pusat Jajan, Bar, Pub, Kafe/ Kedai Minuman, Kedai Obat Tradisional/ Jamu
  • Sektor Usaha Informal Makanan dan Minuman, Sektor Usaha Informal Selain Makanan dan Minuman

Informasi lain adalah seputar koefisien bangunan. Pada site yang disebutkan di atas, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat tercatat memiliki besaran KDB (Koefisien Dasar Bangunan) adalah 55, KLB (Koefisien Lantai Bangunan) adalah 6,65 , KTB (Koefisien Tinggi Bangunan) adalah 60, dan KDH (Koefisien Dasar Hijau) adalah 20. Dengan luas lahan sebesar 200 m2, mengacu pada peraturan tersebut maka:

  • luas dasar bangunan maksimal 110 m2, didapat dari luas lahan (200 m2) dikali dengan KDB (55%)
  • Luas lantai bangunan maksimal adalah 1330 m2, didapat dari luas lahan (200 m2) dikali dengan KLB (6,65)
  • Luas lantai dapat terbagi pada sebanyak 12 lantai (maksimal), yang didapat dari luas lantai bangunan (1.330 m2) dibagi dengan luas dasar bangunan (110 m2)
  • Luas lahan hijau pada lahan minimal 40 m2, didapat dari luas lahan (200 m2) dikali dengan KDH (20%)

Informasi pada peta RDTR ini pun dapat Anda jadikan acuan selama proses pembuatan denah dan pengurusan perizinan pembangunan, seperti PBG dan SLF.

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

https://dcktrp.jakarta.go.id/

https://jakartasatu.jakarta.go.id/apimobile/web#/smart-rdtr

Share:
Back to Blogs