Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR merupakan salah satu instrumen penataan ruang, yang digunakan untuk mengatur pola ruang suatu kabupaten atau kota. Pengaturan ini dilakukan diantaranya melalui arahan zonasi.
Umumnya, pada peraturan RDTR terdapat 23 zonasi di dalam suatu wilayah perencanaan. Koefisien bangunan pun juga terbagi menjadi beberapa jenis yaitu, koefisien dasar bangunan, koefisien dasar hijau, dan koefisien lantai bangunan. Bagi Anda yang berencana untuk membangun suatu properti, berikut informasi yang bisa Anda dapatkan dari peta dalam dokumen RDTR.
Sebagai contoh, jika Anda ingin membangun suatu ruko di Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat. Ruko tersebut akan dibangun pada lahan dengan luas 200 m2. Menurut platform digital Jakarta Satu yang dirilis oleh Pemerintah DKI Jakarta, Kelurahan Kebon Sirih tersebut termasuk dalam zona K (Perdagangan dan Jasa) dengan sub zona K.1 (Perdagangan dan Jasa Skala Kota). Karena terletak pada sub zona K.1, maka mengacu pada peraturan ITBX, lahan tersebut diijinkan untuk dibangun menjadi:
Informasi lain adalah seputar koefisien bangunan. Pada site yang disebutkan di atas, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat tercatat memiliki besaran KDB (Koefisien Dasar Bangunan) adalah 55, KLB (Koefisien Lantai Bangunan) adalah 6,65 , KTB (Koefisien Tinggi Bangunan) adalah 60, dan KDH (Koefisien Dasar Hijau) adalah 20. Dengan luas lahan sebesar 200 m2, mengacu pada peraturan tersebut maka:
Informasi pada peta RDTR ini pun dapat Anda jadikan acuan selama proses pembuatan denah dan pengurusan perizinan pembangunan, seperti PBG dan SLF.
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
https://dcktrp.jakarta.go.id/
https://jakartasatu.jakarta.go.id/apimobile/web#/smart-rdtr