Saat ini khusus daerah Jawa – Bali sedang diberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat, hal ini diperlukan sebagai program untuk mencegah penyebaran wabah yang semakin tinggi. Maka dari itu, pihak pemerintah menghimbau agar para masyarakat tetap berada di dalam rumah dan pusat kegiatan diberhentikan.
Ada beberapa sektor kegiatan yang masih diperbolehkan untuk beroperasi di tengah PPKM, dengan ketentuan maksimal kapasitas pekerja 50% hingga 25%, yang berlaku untuk 3 sektor usaha, yaitu Sektor Esensial, Non Esensial, dan Kritikal.
Berikut beberapa info terkait sektor-sektor tersebut. Sektor esensial dan kritikal masih dapat bekerja secara Work From Office, dengan maksimal kapasitas 50%, untuk sektor esensial dan 100% untuk sektor kritikal. Sedangkan untuk sektor non esensial harus melakukan kegiatan Work From Home 100% hingga masa PPKM berakhir.
Terdapat beberapa perbedaan antara sektor esensial, non esensial, dan kritikal yaitu :
Sektor Esensial, memiliki cakupan yang masih dapat beroperasi demi memenuhi kebutuhan masyarakat selama PPKM ini berjalan. Seperti perbankan, teknologi dan komunikasi, perhotelan, super market, dan industri khusus ekspor yang masih diperbolehkan beroperasi dengan maksimal kapasitas 25% hingga 50% saja.
Sektor Non Esensial, cakupan yang mendasar dan masih dapat dilaksanakan secara daring atau Work From Home karena tingkat kepentingannya tidak begitu tinggi. Contohnya seperti sekolah, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, taman, restoran, dan lainnya. Selama diterapkan PPKM, sektor tersebut ditutup untuk sementara atau hanya dapat melayani secara online.
Sektor Kritikal, merupakan tempat yang sangat dibutuhkan sepanjang pandemi ini berlanjut dan sangat penting bagi masyarakat sekitar. Contohnya seperti rumah sakit, kelistrikan, keamanan, logistik dan tranportasi, industri makanan, dan utilitas dasar lainnya yang dimana masih diperbolehkan bekerja langsung ditempat dengan maksimal 70% hingga 100% demi memenuhi kebutuhan penting bagi kehidupan masyarakatnya.
Sektor yang masih dapat diperbolehkan untuk bekerja secara Work From Office harus menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat agar tidak menjadi salah satu simpul penyebaran wabah. Seperti sektor industri orientasi ekspor.
Penulis : Dimas Rifqi Satrio Notokusumo
Sumber :
www.kompas.com
www.bbc.com
www.economy.okezone.com
www.detik.com