Beberapa kota di Jakarta telah dan sedang melaksanakan proses reklamasi, begitupun kota-kota besar lain di dunia. Meskipun berita tentang reklamasi sering terdengar, namun tidak banyak dari kita yang mengetahui arti istilah reklamasi. Mari kita simak seperti apa pengertian reklamasi dan bagaimana dampaknya.
Menurut Undang-Undang No.27 Tahun 2007 reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. Khususnya reklamasi tanah yang memiliki pengertian membuat tanah baru di laut menurut Jim Wilson dalam artikelnya New Land in The Water : Economically and Socially, Land Reclamation Pays.
Mengacu kepada undang-undang tersebut, serangkaian hal yang tentunya harus diperhatikan dan dijaga dari reklamasi yaitu :
Reklamasi saat ini sudah dilakukan di beberapa negara, misalnya saja Singapura dengan area Marina Baynya, Sydney serta Reklamasi Maasvlakte di Belanda. Di Indonesia, reklamasi pun sudah dilakukan seperti Reklamasi Center Point of Indonesia di Pantai Losari, Makassar.
Dalam pelaksanaannya, tentu reklamasi membawa dampak baik dari sisi positif maupun negatif. Dampak positif yang didapat khususnya adalah penambahan ruang yang dapat menggerakkan sektor ekonomi, sehingga bisa menambah pendapatan daerah. Reklamasi pun dapat mencegah erosi dan meningkatkan habitat di perairan jika dilihat dari pendekatan lingkungannya.
Namun, selain dampak positif, dampak negatif juga dapat terjadi seperti pencemaran di laut, rusaknya ekosistem dan habitat laut, serta pencemaran udara dan akses ke pantai semakin terbatas. Hal ini tentu menjadi pertimbangan dalam melakukan kegiatan reklamasi.
Terlepas dari apakah reklamasi merupakan jalan keluar terhadap permasalahan kelangkaan lahan, tentu dalam pelaksanaan konstruksinya harus dalam pengawasan dan pertimbangan yang sangat matang agar dapat meningkatkan dampak positif dan mengurangi dampak negatif dari reklamasi tersebut.
Penulis : Muthia
Sumber :
https://www.iadc-dredging.com/
Undang-Undang No.27 Tahun 2007
https://artikel.rumah123.com/
https://www.liputan6.com/