Sudah sangat sering kita mendengar istilah real estate. Namun baru-baru ini terdapat kabar mengenai pengembangan food estate di beberapa wilayah di Indonesia. Lalu, apa yang dimaksud dengan food estate?
Menurut Kaprodi S3 Ilmu Teknik Pertanian Fakultas Teknologi Pertanian UGM, pengertian food estate secara harfiah merupakan kegiatan usaha perkebunan atau pertanian pangan. Dengan kata lain food estate merupakan rencana pengembangan terintegrasi antara pertanian, perkebunan, dan peternakan di suatu kawasan. Food estate ini juga merupakan rencana pengembangan yang akan masuk ke Rencana Strategis Nasional sebagai upaya mencapai ketahanan pangan.
Salah satu food estate yang direncanakan selesai tahun ini ialah food estate di Provinsi Kalimantan Tengah dengan luas 165.000 hektar. Sejauh ini seluas 28.000 hektar telah dalam kondisi baik sehingga siap untuk ditanami padi oleh para petani. Selain untuk lahan pangan, akan dibangun pula jalan yang saat ini progressnya sebesar 9% dan jembatan sepanjang 170 meter. Infrastruktur lain yang dibangun yaitu berupa perumahan untuk para pegawai di Kabupaten Gunung Mas.
Lain halnya dengan food estate di Sumatera Utara. Pada Bulan Februari kemarin, food estate tersebut sudah melakukan proses panen, khususnya untuk tumbuhan bawang merah di beberapa lahannya.
Namun masih ada beberapa ratus hektar tanah dalam proses pendataan calon petani. Proses tanah tersebut tidak lepas dari beberapa tantangan di antaranya kondisi cuaca yang kurang baik karena berpengaruh pada proses panen meskipun lahan sudah dapat dikategorikan subur.
Selain kedua lokasi di atas, baru-baru ini Menteri Pertanian juga mengungkapkan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) juga memiliki potensi untuk dibangun food estate. Hal ini karena potensi alam yang terdapat pada provinsi tersebut .
Ke depannya, masih ada wilayah lain yang akan dikembangkan sebagai food estate dengan harapan tercapainya ketahanan dan kemandirian pangan nasional.
Penulis : Muthia
Sumber :
https://www.kompas.com/