Pantai sebagai destinasi pariwisata sering kali menjadi tempat pembangunan fasilitas komersial, seperti Beach Club. Perencanaan dan pembangunan fasilitas pariwisata seperti Beach Club memerlukan perencanaan matang dan selaras dengan prinsip-prinsip tata ruang. Keberlanjutan, keseimbangan ekologis, dan partisipasi aktif dari pemerintah serta komunitas setempat menjadi kunci dalam menjamin kesuksesan proyek tersebut.
Pertama, analisis mendalam terkait zonasi pantai menjadi langkah kritis dalam mengarahkan pembangunan Beach Club. Termasuk mengecek rencana tata ruang wilayah kawasan pantai tersebut apakah merupakan cagar yang dilindungi. Peraturan tata ruang setempat, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Zonasi, dapat dijadikan pedoman utama bagi pengembang untuk menentukan lokasi yang sesuai dan mematuhi batasan-batasan tertentu agar pembangunan Beach Club tidak mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir.
Selanjutnya, peraturan tata ruang juga menetapkan batasan-batasan terkait kapasitas wilayah. Pembangunan Beach Club harus mematuhi ketentuan ini untuk mencegah tekanan berlebihan terhadap infrastruktur dan lingkungan setempat. Hal ini mencakup jumlah pengunjung, luas bangunan, dan fasilitas lainnya.
Selain itu, peraturan tata ruang mendorong penerapan praktik-praktik ramah lingkungan dalam pembangunan Beach Club. Pemanfaatan energi terbarukan, pengelolaan air yang efisien, dan penanganan limbah yang tepat harus sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hal yang perlu dilakukan sebelum meresmikan pembangunan Beach Club adalah pengembang harus menunjukkan hasil uji AMDAL lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi. Dengan mematuhi aspek-aspek ini, pembangunan dapat berkontribusi pada pelestarian alam sekitar dan meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem pesisir.
Pentingnya melibatkan komunitas setempat juga tercermin dalam regulasi tata ruang. Proses perencanaan harus melibatkan dialog dan partisipasi masyarakat, sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam regulasi.
Selain itu, investor atau pengembang atau mengantisipasi potensi risiko bencana, dan perlu menyusun rencana mitigasi potensi kerusakan alam yang akan terjadi akibat pengembangan kawasan dan pembangunan fisik yang akan dilakukan investor atau pengembang.
Tidak hanya itu, perlu diperhatikan juga rancangan pengembangan ekonomi inklusif yang dapat memberikan dampak langsung bagi penduduk setempat. Ini bukan hanya tentang menciptakan lapangan kerja, melainkan juga menciptakan peluang ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Pemahaman terhadap peraturan tata ruang menjadi langkah awal yang krusial dalam merancang dan melaksanakan pembangunan Beach Club. Pengembang dan pemerintah daerah perlu bekerja sama secara erat untuk memastikan bahwa pembangunan mematuhi regulasi tata ruang yang berlaku, sehingga dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pariwisata, ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan.
Penulis: Rizky Rahmadhani
Sumber:
https://www.balitopnews.com/read/3995/komisi-ii-dprd-tabanan-sidak-yeh-gangga-beach-club.html
https://mediaindonesia.com/nusantara/643540/sandiaga-dinilai-tidak-paham-batasan-pengelolaan-kbak-gunungsewu
https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-7116795/raffi-ahmad-bangun-beach-club-di-gunungkidul-sandi-ingatkan-kelestarian-alam